Gemasiber80news.com,LEBAK – Munculnya kasus permasalahan sosial dengan tiba-tiba berubahnya status kondisi penerima manfaat dari Desil 1 menjadi Desil 6 menjadi perhatian serius untuk publik. Perubahan yang tiba-tiba tanpa adanya cek faktual dilapangan menjadi dasar penentu penerima manfaat. Akademisi muda Banten Raya, Mohamad Iyos Rosyid atau Bung Yos menyoroti pentingnya akurasi dalam penetapan dan perubahan status desil masyarakat di Kabupaten Lebak. Mereka menilai bahwa perubahan kategori desil, yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata mengandalkan pembaruan data administratif, pada Selasa (14/07/2026).
Menurut kalangan akademisi, Bung Yos sapaan akrab menjelaskan bahwa ketepatan data merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan publik yang berkeadilan. Ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata masyarakat berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru berisiko tidak memperoleh haknya, sementara pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Mereka menekankan bahwa proses perubahan desil harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah desa, perangkat kewilayahan, pendamping sosial, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, setiap perubahan status dapat dipertanggungjawabkan karena didasarkan pada fakta sosial, kondisi ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta hasil observasi langsung di lapangan”, ujarnya.
Bung Yos, Akademisi muda Banten Raya juga memandang bahwa Kabupaten Lebak memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah pedesaan dan pelosok. Kondisi tersebut memerlukan pendekatan pendataan yang lebih komprehensif agar mampu menggambarkan keadaan masyarakat secara utuh. Oleh karena itu, pembaruan data tidak cukup dilakukan melalui sistem administrasi semata, tetapi harus disertai pengecekan faktual sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan realitas.
“Perlu adanya kolaborasi bersama antara seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembaruan data kesejahteraan sebagai agenda bersama. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga integritas data sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program-program perlindungan sosial,” tegasnya.
Bung Yos, Akademisi muda Banten Raya berharap proses perubahan desil di Kabupaten Lebak dapat mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
“Dengan data yang akurat dan sesuai fakta lapangan, berbagai program bantuan pemerintah diharapkan dapat tepat sasaran, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang berhak, serta memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
*(Red)










