Oleh: Agus Hiplunudin, Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (Iknus)
Gemasiber80news.com, LEBAK – Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dengan semangat berkobar disahkan Soekarno pada 24 September 1960. Kemudian, meletuslah sebuah gerakan politik atau dalam sejarah kita kenal sebagai peristiwa Gerakan Satu Oktober 1965 (Gestok) dan hal tersebut membuat UU ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan pemerintahan Orde Baru menenggelamkannya bersama isu PKI.
Gerakan untuk kembali menjalankan UUPA 1960 mulai berjalan pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru sejalan dengan gerakan reformasi di Indonesia.
Gerakan untuk menjalankan agraria dan isu tanah dari rakyat—untuk rakyat—kembali ke rakyat semakin massif berkumandang ketika MPR mengesahkan TAP MPR No. IX/2001 Tentang Pembaruang Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Bagi kaum tani tanah merupakan simbol kemerdekaan, dari tanah tersebut kehidupan mereka lebih baik secara ekonomi karena tanah merupakan sumber produksi, sosial, politik, serta legitimasi budaya. Gerakan tani di Indonesia begitu menonjol dari zaman ke zaman—dari mulai zaman kolonial, kemerdekaan, hingga reformasi (saat ini).
Menata Kembali Makna Reformasi Agraria dalam Bingkai Reformasi
Semangat reformasi muncul di tahun 1997/98 dengan membawa semangat otonomi daerah dan desentralisasi. Tak terkecuali bagi para petani, mereka pun mengharapkan otonomi kepemilikan tanah dan desestralisasi kepemilikan tanah sebagai landasan mereka untuk berkembang, meningkatkan kesejahteraan dan mengupayakan ketahanan pangan baik secara individu maupun lokal hingga nasional.
Tentu saja semangat reformasi agraria harus berfokus pada kesejahteraan petani, ketahanan pangan Nasional, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dihimpun dari berbagai literatur pada masa kolonialis Belanda tanah tidak difokuskan dalam upaya kesejahteraan kaum tani.
Jaman kolonial persoalan penguasaan dan kepemilikan agraria menjadi hal yang diperebutkan. Perubahan terjadi di saat keluarnya agraris wet tahun 1870. saat itu terbuka peluang bagi dunia usaha swasta untuk ikut menikmati dan mengolah lahan-lahan perkebunan dengan jangka waktu 75 tahun.
Awal perubahan itu ditandai dengan isu kemiskinan dan penjarahan hak rakyat oleh Hindia Belanda (kolonialis Belanda). Itulah awal mula masuknya investasi dan modal yang terus membesar membangun perkebunan terutama di pulau Jawa dan Sumatra.
Struktur penguasaan agraria semakin timpang dari tahun ke tahun. Dengan segala akibatnya perkebunan-perkebunan tersebut terus membesar dan ekspansif. Seiring ekspor hasil perkebunan seperti teh, karet dan kopi yang semakin meningkat.
Penguasaan tanah tersebut sangatlah bertentangan dengan tujuan atau semangat yang menjiwa UUPA 1960 yakni menjamin hak rakyat petani atas sumber daya agraria berupa; bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya lebih lanjut mengatur perolehan hasilnya agar rakyat menjadi makmur sesuai dengan konsep negara kesejahteraan.
Dalam bingkai semangat reformasi maka “Peringatan Hari Tani Nasional” menjadi momentum mengembalikan semangat agraria pada para petani sebagaimana yang tertuang dalam TAP MPR No. IX/2001 Tentang Pembaruang Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai pengejawantahan dari semangat reformasi.
Dalam hal ini Pasal 2 berbunyi: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disambung Pasal 3 yang berbunyi: “Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September sebagai simbol kegembiraan rakyat terhadap kedaulatan tanah dan pertanian untuk kesejahteraan dan ketahanan pangan Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 169 Tahun 1963. *(Uzex)










