Gemasiber80news.com,SERANG, — Hari ini, Kamis 3 September 2026, Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten turun kembali ke jalan. Berdiri tegak di depan Kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten — membuktikan: janji aksi susulan kami ditepati!
Lebih dari dua minggu berlalu sejak aksi damai pertama tanggal 20 Agustus. Lebih dari cukup waktu untuk sekadar memberi sapaan, surat balasan, atau undangan duduk bersama. TAPI APA YANG TERJADI? DIAM SERIBU BAHASA! TIDAK ADA SATU PUN YANG MERESPON!
Gubernur Banten bungkam. Pimpinan DPRD Banten tutup telinga. Sekda, Sekwan, para pejabat tinggi — seolah tuli akan jeritan rakyat yang membayar pajak, yang membiayai gaji mereka setiap bulan. Ini bukan sekadar lambat bertindak. INI PENGINGKARAN MANDAT RAKYAT! INI PENGABAIAN HUKUM YANG TERANG-TERANGAN!
MEREKA DIDUGA LANGGAR ATURAN SENDIRI:
– UU No.17/2014 Pasal 101 — DPRD WAJIB menampung & menjawab aspirasi rakyat: DILANGGAR!
– UU No.30/2014 Pasal 3 — Penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan pelayanan publik, keterbukaan, dan akuntabilitas: DILANGGAR!
– PP No.94/2021 Pasal 12 huruf b — Kelalaian menjalankan tugas jabatan adalah pelanggaran disiplin berat ASN: TERBUKTI MELANGGAR!
DAN KAMI AKAN MEMBUAT LAPORAN RESMI KE KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia — Kami LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten. Akan membuat Laporan resmi langsung kepada Menteri Dalam Negeri! Atas kelalaian berat, pembiaran, dan sikap menutup diri Sekretaris DPRD Provinsi Banten dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten beserta jajaran birokrasi, serta pengabaian kewajiban menjawab aspirasi dari pimpinan daerah. Kami minta Kemendagri segera turun langsung, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai wewenang undang-undang! Tidak boleh ada perlindungan bagi pejabat yang melayani diri sendiri, bukan rakyat!
Tiga tuntutan kami MASIH UTUH, SEMAKIN KUAT, DAN SEMAKIN MENDESAK!:
1. USUT TUNTAS! Rekayasa lelang, proyek bermasalah, kebocoran APBD — jangan ditutup-tutupi lagi! Seret semua pihak yang terlibat ke meja hukum!
2. BERI SANKSI TEGAS! Siapa yang menutup telinga, menutup pintu, mengabaikan laporan rakyat — turunkan dari jabatannya sekarang juga, mulai dari Sekda, Sekwan hingga pejabat lain yang lalai!
3. BUKA SEMUA DOKUMEN! RAB, lelang, kontrak, laporan pelaksanaan — tunjukkan apa adanya tanpa rahasia! UU KIP mengaturnya — tidak ada alasan menolak!
PESAN TEGAS KEPADA PEMPROV & DPRD BANTEN:
“Jangan kira diam saja berarti masalah hilang! Semakin kalian abaikan, semakin besar keberanian kami melawan! Kalian bekerja bukan untuk diri sendiri — kalian dibayar uang rakyat! Kalian yang melayani kami, bukan sebaliknya! Kemendagri pun sudah tahu kelakuan kalian!”
Hari ini kami datang lagi. Besok kami datang lagi. Sampai tuntutan dipenuhi, sampai keadilan ditegakkan — LANGKAH KAMI TIDAK AKAN BERHENTI! RAKYAT BANGKIT! BANTEN BERSIH DARI KORUPSI!”
*(Red)









