Gemasiber80news.com,SERANG – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten resmi mengesahkan susunan kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang untuk masa bakti 2026–2031, Minggu (11/10/2026).
Legalitas kepengurusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 026/PD FSP TSK-KSPSI/PROV.BANTEN/SK/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Dr. Sawaluyo, S.H., M.H.
Langkah ini menjadi tonggak strategis dalam mempererat konsolidasi organisasi, memperluas advokasi perlindungan tenaga kerja, serta memperjuangkan hak-hak normatif kaum buruh di sentra-sentra industri manufaktur Kabupaten Serang.
Berdasarkan keputusan tersebut, Zadul Muslim resmi memimpin PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang periode lima tahun ke depan, didampingi oleh Riski Regi Gemelar, S.H. sebagai Sekretaris dan Siti Qodariyah sebagai Bendahara.
Komposisi kepengurusan ini merupakan hasil musyawarah pembentukan cabang yang dihelat di Perumahan Kayla Pabuaran Residence, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selain struktur inti, kepengurusan dilengkapi divisi advokasi hubungan industrial, bidang pendidikan dan kaderisasi, Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP), serta satuan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
Ketua PD FSP TSK KSPSI Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja di tingkat cabang tidak boleh sekadar menjadi pajangan administratif, melainkan wajib menjadi garda terdepan pembelaan hak buruh di lapangan.
“Keberadaan serikat pekerja harus memberikan pendampingan nyata kepada anggota. Persoalan upah, ancaman PHK sepihak, sistem alih daya (outsourcing), standar K3, hingga indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting) menuntut respons yang cepat dan berani melalui koridor konstitusional,” tegas Rustam mengusung semboyan Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan.
Sebagai salah satu barometer industri manufaktur terbesar di Provinsi Banten, Kabupaten Serang membutuhkan iklim hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang ditargetkan proaktif memperluas pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di pabrik-pabrik tekstil, garmen, dan alas kaki, sekaligus membangun komunikasi konstruktif dengan dinas ketenagakerjaan maupun asosiasi pengusaha tanpa menanggalkan sikap independen organisasi.
Kehadiran Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP) juga diproyeksikan memperkuat kepemimpinan buruh wanita yang mendominasi sektor industri tekstil dan garmen di Banten.
Dengan diterbitkannya SK ini, kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang memegang mandat penuh terhitung 16 September 2026 hingga 16 September 2031 untuk menjalankan roda perjuangan demi kesejahteraan buruh yang berkesinambungan. (Red)
*(Red)







