Sigap Polsek Cilograng Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Dugaan Tindak Pidana Pecabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rabu (29/6/2022).

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan benar adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

“Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong, hanya ada pelaku dan korban karena korban merupakan keponakan dari istri pelaku,” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut,
“Awalnya korban sebut saja mawar (13 th) masih ada hubungan keluarga dengan pelaku AB (51) (keponakan istri pelaku) yang sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan menemani istri tersangka (mengasuh anak pelaku), pada saat pelaku AB berduaan dengan korban Mawar karena pada waktu itu istri dan anak pelaku tidak ada di rumah, kemudian pelaku membujuk korban ingin mengobati korban supaya dapat jodoh kemudian pelaku menyuruh membuka baju, korban tidak mau, pada saat itu korban sedang duduk disofa, kemudian pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah kiri dan kanan kemudian memaksa membuka celana dalam korban yang saat itu sedang haid dan mengenakan softek hingga celana dalam korban diperosotkan oleh pelaku, kemudian pelaku AB memasukan jari tangan kanannya kedalam vagina korban mawar sambil terus menciumi dan menggigit payudara korban hingga korban merasa sakit dibagian payudara disebelah kiri dan vagina, setelah kejadian tersebut pelaku AB meninggalkan korban sambil berkata ‘Ulah Bebeja ka Teh SI (istri pelaku), Jangan bilang sama Teh SI, sambil memberikan uang sebesar Rp 50.000,-, lalu korban Mawar mengenakan sendiri celana dalam yang dilepaskan oleh pelaku AB, setelah itu korban Mawar menghubungi bibi nya sendiri WR (30), selanjutnya korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” terangnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak, Barang bukti yang diamankan yaitu 1 baju kodok kain jeans warna abu abu, 1 sweater warna hitam, 1 tengtop warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, uang pecahan selembar 50.000 an. Adapun hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani oleh Dokter FY terhadap korban atasnama Mawar,” ucap Kaposlek Cilograng AKP Asep Dikdik.

Senada Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka Ahmad Siswanto saat dihubungi, mengatakan, “Perkara ini akan terus ditindak lanjuti,” katanya.   *(Team/Red).

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *