Gemasiber80news.com, LEBAK – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak tinjau lokasi Tambang Pasir PT Adnis yang diduga membuang limbah cucian pasir kuarasa di Sungai Cimandiri. Selasa (21/6/2022).
Dipimpin oleh Wahyudin Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dan didampingi oleh H Sawal SE, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cihara.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di lokasi tambang PT Adnis, Wahyudin mengatakan bahwa PT Adnis dalam melakukan aktifitas pertambangannya tidak memenuhi kaidah penambangan yang baik dan benar.
“Kami melihat kolam ipal tidak memenuhi standar,” ujar Wahyudin.
Untuk itu pihaknya mengintruksikan agar PT Adnis menghentikan semua aktifitas tambang sebelum kolam ipal dibuat dengan benar.
Ditempat yang sama, H Sawal SE, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cihara, mengatakan bahwa telah membuat surat teguran resmi yang akan kami berikan kepada pihak PT Adnis.
Dalam surat tersebut lanjut H Sawal SE, mengintruksikan agar aktifitas tambang PT Adnis dihentikan sebelum kolam Ipal dibuat dengan benar memenuhi kaidah-kaidah pertambangan.
Ade Japar Sidik, perwakilan dari PT Adnis yang secara langsung menerima surat dari Kasatpol PP Kecamatan Cihara mengatakan bahwa pihaknya akan siap memenuhi surat teguran yang dimaksud.
“Kami siap mengikuti arahan dan siap menghentikan aktifitas sebelum kolam ipal dibenahi,” ucap Ade. *(Cup/Din/Ga).