Gemasiber80news.com, LEBAK – Dinas PMD Kabupaten Lebak melakukan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Aula Kecamatan Bayah, Selasa (19/7/2022).
Acara diikuti oleh anggota BPD Desa-desa yang ada di 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Kecamatan Cilograng, dengan pemateri Jamroni Kabid Kerjasama dan Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas PMD Lebak.
Jamroni menjelaskan, “Bidang Pemerintahan desa dan yang kedua ada bidang kerjasama dan keuangan desa, bagaimana peran BPD didalam pengawasan keuangan desa, materi yang ketiga karena di bidang pembangunan ini juga penting baik fisik maupun nonfisik yaitu jadi peran BPD dalam pembangunan desa itu apa saja sudah dilaksanakan belum, kan gitu. Kemudian yang ketiga terkait peran BPD yang fungsinya itu ada tiga, menyepakati, membahas dan menyepakati peraturan desa terkait hal-hal strategis desa melalui Muse, kemudian kedua menyampaikan aspirasi dari masyarakat, dan fungsi yang ketiga itu dan pengawasan the makanya tadi Apbdes itu juga DPD harus berperan yang ketiga di kami ada bidang BLKD, lembaga kemasyarakatan desa yang konsentrasinya itu di bidang ekonomi desa, salah satunya adalah itu jadi peran BPD di dalam pelaksanaan pengelolaan Bumdes itu gimana,” ujarnya.
Lanjut Jamroni, “Selama ini itu perlu disampaikan pada hari ini. Nah itu 4 materi yang harus dikuasai oleh PBB sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan hak dan kewajiban, karena salah satu penyelenggara pemerintahan desa tanpa BPD tidak akan terselenggara, penyelenggaraan pemerintahan desa intinya bahwa dalam sini anggota DPD ini agar tahu-tahu tupoksinya, kapasitasnya harus ditingkatkan, yang jelas kapan kalau dibuatkan DD ya satu pengetahuan kedua keterampilan yang tinggi itu skill skill skill,” tutupnya. *(Din/An/Joy).