Gemasiber80news.com, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pelaku WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan kejadian tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan WS di Jl Siliwangi Kelurahan/Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik, Rabu (13/7/2022).
“Dari tangan pelaku WS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp 130.000,- dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih,” kata Malik,
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjutnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan, “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Saudara AS dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Malik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. *(Joy/Aan/Ben).