Perijinan Perusahaan yang Beroperasi di Jalan Baru Malingping Dipertanyakan Aktivis Baksel

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Keberadaan gudang tanpa plang nama yang sudah beberapa bulan beroperasi mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, terutama mengenai legalitas perusahaan tersebut. Karena keberadaan gudang yang berlokasi di Jalan Baru Simpang – Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini, tidak memampang plang nama perusahaan di sekitar perusahaan. Namun, menurut informasi gudang tersebut  milik PT Citra Bonansa Expres.

Agus Rusmana, salahsatu Aktivis Lebak Selatan (Baksel) dari LSM Ombak saat bertemu wartawan pada Senin (26/9/2022). Mengaku, sempat mendatangi bagian administrasi di perusahaan tersebut dan sempat mempertanyakan beberapa poin kepada Ibu Diah bagian Adm tersebut.

“Saya sempat mendatangi gudang tersebut guna mengetahui kejelasan legalitas perusahaan, karena sudah lama beroperasi,” ujar Agus Rusmana.

Dirinya mengaku, “Ada beberapa poin yang dipertanyakan kepada pihak perusahaan tersebut, diantaranya, Ijin legalitas perusahaan, Ijin operasi pendistribusian barang dan Ijin pergudangan. Pihak perusahaan mengaku sudah ada namun tidak memperlihatkannya,” kata Agus Rusmana.

Terpisah, Riska Pol PP Kecamatan Malingping, saat dihubungi mengaku sempat mendatangi perusahaan tersebut bersama pihak muspika dan pemerintahan desa setempat.

“Kami sempat mendatangi pihak perusahaan bersama muspika dan pemerintahan desa setampat, sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada, dan mempertanyakan mengenai legalitas perusahaan bersama pihak pemerintah setempat dan kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan agar secepatnya melengkapi dokumen perijinan dan menyerahkannya kepada pemerintah kecamatan sampai batas waktu hari Selasa besok,” ucapnya.   *(Red).

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *