Sekjen LMPI dan Awak Media datangi PN Serang Pertanyakan Dana DIPA Thn 2020-2021

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SERANG – Kembali menuai pertanyaan bagi masyarakat bahwa Instansi yang memiliki power di bidang hukum tersebut di pertanyakan kinerja dan performannya terkait penggunaan Anggaran dana DIPA tahun anggaran 2020, 2021, dan tahun 2022.

Sumber informasi yg di peroleh ada banyak dana dana pengeluaran yg belum di bayarkan. Seperti Perkara Perkara pidana, Surat salinan putusan, Surat penahanan dan perpanjangan penahanan, Perkara Perkara pidana 1 – 5 relas di bayar hanya 1 relas. Biaya pendaftaran berkas perkara (051). Biaya penetapan majelis hakim (052) dan lain lain.

Selanjutnya bahwa Dana DIPA di tahun anggaran 2020, 2021 di nyatakan habis untuk kepentingan pembayaran operasional kantor dan lainnya seperti pembelian barang barang elektronik, komputer, printer, sofa, mesin foto copy yang di duga senilai Rp 90.000.000,- Operasonal seperti Pemeliharaan kantor, pembelian Inventaris, pihak ke tiga dan lain lain namun semua pengajuan biaya di duga tidak di ketahui pimpinan.

Selain itu diduga juga adanya gratifikasi dari pihak bank BTN atas permintaan oknum dan pihak Bank pun memberikan sebanyak Rp 800.000.000,- sebagai pemberian Gratifitasi dari bunga perkara konsinyasi namun di duga tidak di laporkan ke pihak pimpinan.

diduga adanya tudingan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana DIPA di tahun 2020, 2021, 2022 tersebut di duga karena tidak adanya laporan ke pimpinan dan sengaja di tangani oleh oknum yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten oleh Humas ketika di konfirmasi oleh tim media dan Sekjen LMPI menyampaikan bahwa tidak ada dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran DIPA di tahun 2020 dan DIPA tahun 2021. Bahkan Uli menyampaikan telah keluar Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MA RI)

Selanjutnya ketika di tanya apakah Pimpinan PN wajib menandatangani dan mengetahui setiap pengajuan budget atau hal hal yang berkaitan dengan Tupoksi kerja di bawah jajarannya, Humas menyampaikan Pimpinan ada di pengawasan dan telah memberikan wewenang penuh di jajaran bawahannya.

Sementara Aminudin Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Serang Kamis (29/9/2022) terkait temuan dan aduan di PN Serang terkait telah keluarnya Hasil Audit dengan Kategori Layak dan di terima PN Serang menyampaikan harus bisa memperlihatkan agar masyarakat tidak bertanya tanya.

Sampai berita ini di turunkan tim masih menunggu hasil Audit bisa atau tidak di perlihatkan. Humas akan meminta ijin terlebih dahulu ke pimpinan.   *(Ben/Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *