Kapolsek Cibeber Menghimbau Apotek Stop Sementara Penjualan Obat Sirup

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Sebagai bentuk tindak lanjut dari pencegahan penjualan obat cair atau sirup yang berbahaya dan menyebabkan timbulnya penyakit gagal ginjal akut, Jajaran Polsek Cibeber – Polres Lebak Melaksanakan Himbauan kepada Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber, mulai dari hari Minggu malam sampai dengan hari Senin (24/10/2022).

Kanit Samapta Polsek Cibeber Aiptu Bartolomeus Raya menuturkan dengan Kegiatan Patroli memberikan himbauan kepada pegawai Apotek Raffi Farma dan Klinik Tri Mulya Medika di Kampung Jalan Bayah Desa Kecamatan Cibeber khususnya dibagian obat / apotek, untuk melaksanakan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk tidak menjual obat Jenis sirup dengan merk tertentu.

“Serta untuk meneruskan informasi kepada masyarakat khusunya keluarga pasien anak untuk tidak panik serta memberikan edukasi Mana obat yang boleh, dan tidak boleh di konsumsi / yang sudah di rekomendasikan ditarik dari peredaran,” ungkap Aiptu BartoLomeus Raya (Baron)

Sesuai Arahan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setawan Melalui Kapolsek Cibeber AKP Rahmat Hidayat mengatakan, ”Membenarkan tadi malam dan siang ini Jajaran Polsek Cibeber – Polres Lebak melakukan pengecekan dan himbauan ke seluruh apotek maupun toko obat agar sementara waktu tidak menjual belikan obat cair atau sirup, yang diduga mengandung Etilon dan Glikol.

“Kita sudah turunkan Personel Polsek Cibeber – Polres Lebak untuk mengecek di lapangan, terkait himbauan untuk tidak menjual belikan obat sirup ke masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini, sebagian besar Apotek sudah paham akan himbauan dari pihak Kemenkes dan secara otomatis mereka tidak lagi memajang atau menjual obat sirup di tempat mereka.

Sementara itu Kaposlek Cibeber AKP Rahmat Hidayat mengatakan untuk stok obat yang masih tersedia, akan langsung dipisahkan dan dipastikan tidak akan dijual belikan ke masyarakat.

“Dari pantauan kita, sebagian besar apotek sudah tidak lagi memajang dan menjual obat sirup, sampai nanti ada pengumuman resminya,” imbuh Kapolsek.

“Selanjutnya, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati jika akan mengkonsumsi obat-obatan.

“Kami harap masyarakat juga bisa lebih berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan,” tutup Kapolsek. *(Aan/Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *