Laksanakan Himbauan Kemenkes RI, Polsek Panggarangan Sidak Apotek

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Berdasarkan instruksi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI )tentang penyetopan dan larangan obat sirup, Kapolsek Panggarangan Polres Lebak Iptu Suherli Setiawan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ketoko-toko obat / apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Panggarangan Polres Lebak. Senin (24/10/2022).

Personel Polsek Panggarangan yang ditugaskan untuk melakukan Sidak pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ketoko obat atau apotek yang berada diwilayah hukum Polsek Panggarangan, adalah Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat Kanit Binmas, Bripka Dimas Sutarwoko Kanit reskrim, Bripka M. Ludin, Brigadir Heri Nur Wijayanto.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan mengatakan bahwa benar anggota saya, saya diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta melakukan himbauan kepada penjual obat / toko obat / Apotek, tentang obat Sirup, sesuai intruksi dari Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.” Ucapnya.

“Kapolsek juga menerangkan bahwa Dr. Budi Mulyanto Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten melarang apotek menjual obat sirup sehubungan keluarnya instruksi dari Kementrian Kemenkes RI tentang Penyetopan Sementara Obat Sirup, dan peringatan tersebut bagi seluruh layanan dan fasilitas kesehatan.” Ucapnya.

Iptu Suherli Setiawan Kapolsek Panggarangan, juga menambahkan bahwa ada 5 ( lima ) jenis obat sirup yang dilarang beredar dan telah diumumkan Kemenkes RI mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG), seperti produk obat bermerk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.” Ucap Kapolsek.

Apt. Nurhasanah, S. Farm dan Agam Alpatih Firdaus, fraktik Apoteker di Apotek Sada Farma mengatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi bahwa Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, untuk sementara obat sirup yang dilarang sesuai intsruksi dari Kemenkes sudah dipisahkan dan dimasukan kedalam kerdus dan tidak diperjual belikan menunggu impormasi selanjutnya.” Ucapnya.

“Nurhasanah dan Agam juga telah memperlihatkan obat sirup yang dilarang untuk tidak didarkan dan atau diperjual belikan sesuai instruksi dari Kemenkes RI, kepada petugas Kepolisian Sektor Panggarangan.” Tuturnya. *(Din/Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *