Gemasiber80news.com, LEBAK – Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) terkait larangan peredaran dan penggunaan paracetamol sirup khusus anak dan beberapa jenis obat lainnya, jajaran Polsek Cilograng Polres Lebak melalukan patroli ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten Senin (24/10/2022).
Sejumlah Apotek yang ada di wilayah Cilograng diperiksa secara langsung untuk melihat apakah masih beredar obat sirup khusus anak yang sudah dilarang beredar oleh Kemenkes saat ini.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Cilograng. Salah satunya Apotek Bintang Medika.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang sudah tidak ditemukan lagi.
“Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah Apotek yang ada di Cilograng. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ucap AKP Asep Dikdik,
Kapolsek mengatakan personel sudah menyampaikan kepada pemilik Apotek bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG). Serta Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Selain itu BPOM juga sudah menarik lima sirup khusus anak. Yakni, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).
“Jadi saat kami melakukan patroli obat tersebut sudah tidak ditemukan,” pungkas Kapolsek. *(Ben/Red)