Gemasiber80news.com, LEBAK – Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran obat Daftar G makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Obat daftar G adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika, dafter g dalam bahasa belanda gefarlijk yang berarti berbahaya.
Maraknya peredaran obat keras daftar g di Kabupaten Lebak sangat mengkawatirkan, dengan dalih berjualan kosmetik para pengedar amat sangat bebas menjual obat tersebut.
Hal tersebut cukup mengundang keprihatinan dari salah seorang Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupten Lebak Agus Suparman, yang biasa dipanggil Agus Cobra.
“Hampir setiap hari saya cermati di media sosial, media online, ada saja pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap polisi. Ini membuktikan bahwa peredaran Narkoba ini menjadi racun bagi generasi muda kita,” ungkapnya. Rabu (28/12/2022).
“Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum segera memberantas peredaran obat jenis daftar G yang sekarang lagi marak di Kabupten Lebak, dan siapapun yang bermain didalamnya agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap tidak ada lagi peredaran obat jenis daftar G yang dijual bebas di Kabupaten Lebak,” ujar Agus Cobra.
GANN Lebak selalu bermitra dengan TNI, POLRI, BNNK, BNNP, dan siap membantu pihak terkait dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.
“Saya sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas seperti peredaran dan penggunaan Narkoba ini. Mudah-mudahan pihak kepolisian diberikan kekuatan dan kemudahan dalam upaya memberantas Narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Lebak, apalagi sekarang mau menjelang pergantian tahun baru di kwatirkan semakin banyak obat-obat terlarang beredar,” pungkasnya. *(Uzex)









