Gemasiber80news.com, LEBAK – Seorang guru berinisial SP warga Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang sempat dilaporkan ke Polisi oleh Sumarno selaku pihak keluarga Sm, karena dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap keluarga Sm.
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi pada Minggu 20 Nopember 2022 sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yakni SP melemparkan sampah popok bayi (pampers) ke pekarangan rumah keluarga Sm dan keluarga Sm melemparkan kembali sampah popok bayi (pa.pers) tersebut ke atas genting rumah SP.
Permasalahan tersebut kini sudah berakhir damai dengan jalan musyawarah yang difasilitasi pihak Polsek Panggarangan, dan membuat surat kesepakatan bersama pihak pertama dan pihak kedua.
Dikonfirmasi, Bripka Dimas Sutarwoko Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, mengatakan, “Waalaikum salam… Sudah selesai Pak, hari Minggu mediasi, hasilnya saling ma’af mema’afkan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh pihak desa dan RT serta tokoh masyarakat setempat. Iya itu surat kesepakatan bersama pihak pertama dan pihak kedua,” terangnya. *(Red)