Gemasiber80news.com, LEBAK – Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Asep Sujana pertanyakan hasil kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Bawaslu Lebak terkait putusan pelanggaran kode etik pada tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebak atas adanya peserta yang rangkap jabatan.
Seperti yang diketahui bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran kode etik, dan diberikan sangsi peringatan. Hal itu, disikapi oleh Ketua LMPI Kecamatan Malingping, dirinya mempertanyakan kelanjutan dari sangsi peringatan tersebut.
“Kami mengikuti seluruh perkembangan terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP mengenai perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, bahwa terdapat beberapa nama anggota Panwascam yang diketahui rangkap jabatan sebagai P3K, TPP, PD, dan guru honorer. Kami menanyakan selain daripada sangsi peringatan atas pelanggaran kode etik tersebut juga kami mendesak agar Panwascam yang sudah sangat jelas memiliki rangkap pekerjaan dilakukan pergantian atau bila dipandang perlu dilakukan perekrutan kembali bagi anggota Panwascam yang diketahui rangkap jabatan tersebut,” ujar Asep Sujana yang biasa disapa Apih.
Seperti yang diketahu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 25 Januari 2022 telah mengeluarkan putusan terkait adanya Pelanggaran Kode Etik pada perekrutan anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Hal itu tentunya menjadi dasar LMPI Malingping dalam menanyakan kelanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya mendesak dari adanya pelanggaran tersebut agar melakukan pergantian atau perekrutan Panwascam kembali di kecamatan yang diketahui rangkap jabatan.
“Kami tentunya mendesak kelanjutan tersebut, karena menurut kami dalam proses itu ada kesalahan dalam proses seleksi tersebut. Sebab kita ketahui bersama dalam putusan bahwa ada pelanggaran kode etik dilalukan oleh Bawaslu Lebak. Sangsi peringatan inipun sudah diberikan kepada Bawaslu Lebak. Kami hanya tidak ingin sangsi peringatan itu tidak berefek yang nantinya tidak menjadi efek jera dan khawatir dimasa yang akan datang hal ini terulang kembali,” sambung Apih.
Pihaknya pun menambahkan jangann sampai cita-cita serta harapan masyarakat untuk mendapatkan produk pemimpin yang menjadi harapan masyarakat tidak pernah terjadi karena adanya pembiaran kesalahan.
“Bagaimana kita akan mendapatkan para pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, jika dalam proses seleksi perekrutan penyelenggaranyapun sudah terjadi kesalahan. Agar kedepannya kita beri kesempatan serta peluang kepada putra putri Lebak lainnya yang secara SDM mampu dan memenuhi persyaratan tapi belum bekerja,” pungkas Apih. *(Red)











