Adanya Polemik di Medsos, Pimpinan Adat Kasepuhan Gelar Alam Abah Ugi Melalui Pengacara nya Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama baik Ke Polres Sukabumi

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,SUKABUMI – Polemik di media sosial berujung laporan hukum, pimpinan adat kasepuhan cipta gelar abah ugi melalui kuasa hukum nya DIREN PANDIMAS, S.H Serta di dampingi ketua pangauban rahayat buhun apriandi dan didampingi penasehat pangauban rahayat buhun jaro edik,

resmi melaporkan akun facebook ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, laporan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian polres sukabumi sebagaimana yang disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum nya diren pandimas, s.h yang membenarkan langkah hukum yang di ambil klienya abah ugi.

“ya hari ini saya menerima surat kuasa khusus dari orang yang saya hormati dan saya anggap sebagai orang tua saya sendri yaitu Abah ugi untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial facebook sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, ya abah merasa bahwa komentar di Facebook Tersebut tidak benar, saya selaku kuasa hukum menganalisa bahwa terlapor telah “menyerang kehormatan atau nama baik abah, ini perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri pimpinan kami di kasepuhan sehingga termasuk menista dan/atau memfitnah dan ini lebih ke menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan SARA,
Saya sampaikan ke pihak kepolisian di polres Sukabumi apabila dalam waktu 3 kali 24 jam tidak bisa ditangkap pelakunya, maka kami sendrilah bersama rengrengan kasepuhan yang akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum adat, satuhal yang harus di garis bawahi oleh terlapor ketika raja kami di usik maka urusannya sampai cucu cicit, dan sampai keliang lahatpun kami akan cari anda”

Adapun kronologis awal nya abah ugi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ramai ada orang yang melontarkan komentar tidak baik terhadap abah ugi di platfrom facebook yang dilakukan oleh orang dengan akun atas nama *bah enden sudendi* yang dimana komentar tersebut mengarah kepada abah ugi dan abah ugi menganggap hal tersebut adalah tidak benar maka dengan adanya kejadian tersebut abah ugi merasa nama baik nya di cemarkan
Melalui laporan ini, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Saat ini, kasus ini telah dalam penanganan polres kabupaten sukabumi.

*(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *