Gemasiber80news.com, LEBAK – Hari ini saya ke polda membuat laporan polisi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 433 dan atau pasal 434 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, Kamis (23/4/2026).
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengatakan hari ini resmi melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam aksi di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Banten kemarin.
“Yang saya laporkan kordinator aksi, dan dua orang orator serta pihak lain yang diduga turut serta, karena kegiatan aksi tersebut diduga kuat ada conflik off interest bukan murni menyuarakan aspirasi,” ujarnya.
Kata Musa, mereka seakan tidak faham isi pasal 301 ayat 1 UU Nomor 1 th 2023 yang mana seseorang yang menyebar luaskan video penistaan agama sesuai pasal 300, artinya, pelaku yang terlibat dengan maksud atau niat menyebarluaskan bukan netizen yang menerima atau memposting dan melaporkan video tersebut yang sudah tersebar luas.
Menurut Musa, dalam hal video sumpah menginjak Alqur’an sudah cukup jelas dibuat dan disebarkan oleh pemilik salon yang menyuruh seseorang bersumpah karena dituduh mencuri, yaitu Nurlela yang kini sudah menjadi tersangka.
“Lah mereka ujug-ujug demo nuduh saya yang menyebarluaskan, ini kan aneh tanpa konfirmasi atau tabayun kepada saya atau bisa bersurat ke BK, karena diduga ada motif lain, makanya mereka demo biar gaduh di media sosial,” tuturnya.
“Jadi sangat jelas demo tersebut tidak profesional dan kesannya ingin merusak nama baik saya dengan menyebarkan fitnah melalui gerakan aksi demontrasi,” ungkap Musa. *(Red)












