Masih Terdapat 27 Orang Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Aktivis Lebak Kembali Laporkan Bawaslu Lebak Ke DKPP RI

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Aktivis Lebak Selatan Rizwan Comrade laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik didalam seleksi Panwascam, yang mana menurutnya sampi saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan, yakni 3 orang TPP, 7 Orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak telah diterima DKPP RI sebagai mana tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024 Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman.

Disinggung mengenai sudah ada putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, pria kelahiran 1992 tersebut menegaskan bahwa yang iya laporkan rangkap jabatan yaitu 27 orang beda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI.

“Beda itu yang saya laporkan, beda orangnya dengan yang sudah ada putusan, namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan, artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap putusan DKPP RI. Harusnya mereka mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya, supaya mereka bisa bekerja penuh waktu, adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor dilingkungan Dindik Provinsi Banten, 1 orang P3K,” ujar Rizwan Comrade, Aktivis Lebak Selatan. Kamis (16/2/2023).

Untuk melengkapi laporannya Rizwan mengaku melampirkan sejumlah alat bukti diantaranya:

A. Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama PANWASCAM.
B. Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023.
C. Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nomor 800/009-dindidkbud/2022.
D. Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN Pada Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawasan Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 800/2833-BKPSDM/2022.
E. Salian data perangkat Desa dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per September 2022.
F. Salinan putusan perkara nomor 42-PKE-DKPP XII/2022 dan putusan perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.
G. Salinan Daftar Guru Honorer NON ASN KEMENAG (RA,MI, MTS,MA).
H. Salinan Daftar Pegawai PPPK di Lingkungan Kabupateb Lebak. *(Red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *