Warga Kampung Pulomanuk Cabut Pernyataan Ijin Lingkungan Pembangunan Gudang

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Warga Kp.Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten menolak pembangunan gudang atau tempat penyimpanan barang atas nama Johan Dwiyantoro, karena: Tidak adanya sosialisasi sebelumya, tidak memenuhi ijin lingkungan karena sebelumya hanya ada 12 warga yang menandatangani tidak adanya azas manfaat untuk warga sekitar dan dalam ijin surat pernyataan ijin lingkungan tersebut diduga adanya warga dari luar Kp.Pulomanuk, adapun warga yang membuat pernyataan sejumlah 63.

Tokoh masyarakat (Tokmas) Kp Pulomanuk Taryono membenarkan bahwa warga yang membuat pernyataan keberatan atau mencabut ijin lingkungan pembangunan gudang tersebut benar warga Kp Pulomanuk, Terangnya. Kamis (6/7/2023)

Senada Mumus yang biasa disapa Soang mengatakan” iya saya selaku warga menolak adanya pembangunan gudang tersebut, karena saya beranggapan tidak dirasa manfaatnya, dan pekerja pun mayoritas orang luar, sayapun meminta kepada Pemerintah desa dan seterusnya untuk membatalkannya, tukasnya.

Hasil penelusuran tim awak media diarea pembangunan gudang tersebut nampak para pekerja sedang mengerjakan, bahkan ditemukan tiga warga asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia, surat pernyataan tersebut di sampaikan kepada Pemerintah Desa Daemasari dan tembusan kepada Kecamatan Bayah, Polsek dan Koramil 0315/Bayah. *(Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *