Gemasiber80news.com,LEBAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak meminta pihak Kepolisian melakukan verifikasi terhadap sejumlah konten akun TikTok @Abah80 yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, setelah pihaknya mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman video, serta tautan konten yang menurutnya dapat menjadi bahan tambahan untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kepolisian.
Andi mengatakan, bukti tambahan tersebut akan diserahkan agar dapat menjadi bahan telaah dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Kami menyampaikan bukti tambahan ini untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” ujar Andi.
Menurut Andi, dalam sejumlah unggahan akun tersebut ditemukan penggunaan identitas atau atribut yang menyerupai media, antara lain mencantumkan nama JUBURNEWS.COM, ID Media, Pimpinan Redaksi, dan Bagian Pemberitaan.
Namun, pada unggahan lainnya terdapat pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM.” Perbedaan penggunaan identitas tersebut, kata Andi, menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain itu, LBH ARB DPC Lebak menyoroti sejumlah konten yang menampilkan gambar atau tampilan menyerupai anggota Polri serta mencantumkan logo Polres.
Konten tersebut disebut disertai narasi dan kata-kata yang dinilai kasar. Menurut Andi, penggunaan unsur visual maupun identitas tersebut perlu diverifikasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah narasi yang disampaikan memiliki keterkaitan atau merupakan representasi institusi Kepolisian.
“Kami meminta Kepolisian memastikan apakah penggunaan gambar, logo, atribut maupun identitas tersebut memiliki hubungan, kewenangan atau izin. Kami tidak mengambil kesimpulan karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya,” katanya.
Kapolres: Masih Didalami Reskrim dan Ahli
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa aktivitas akun TikTok @Abah80 masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama pihak ahli.
“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” tulis AKBP Arninsi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan proses pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait konten maupun aktivitas akun TikTok tersebut.
Kasi Humas Polres Lebak Akan Tindak Lanjuti Penggunaan Logo
Terpisah, Kasi Humas Polres Lebak juga telah mengetahui adanya penggunaan logo Polres dalam salah satu konten akun TikTok @Abah80.
Informasi tersebut, menurut pihak Humas Polres Lebak, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan menghormati proses yang dilakukan Kepolisian dan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang dimiliki apabila diperlukan.
Andi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Biarkan Kepolisian yang menilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman terhadap konten akun TikTok @Abah80 masih berlangsung. Setiap dugaan maupun penggunaan atribut yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
*(Tim/Red)








