Gemasiber80news.com, LEBAK – Kegiatan aktivitas tambang batu bara yang diduga tanpa izin (Ilegal) di Kampung Kayang Bandung dan lokasi lainnya di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten semakin marak seakan luput dari pengawasan pihak pemerintah atau pihak berwenang.
Hal itu terlihat saat awak media melakukan investigasi belum lama ini ke lokasi wilayah Kampung Kayang Bandung dan yang lainya di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan nampak aktivitas tambang batu bara semakin marak dan menjamur, bahkan banyak tumpukan batu bara di stokfile yang tempatnya tidak jauh dari pemukiman warga
Kegiatan tambang batu bara di Kayang Bandung wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan tersebut, membuat Aktivis Lebak Selatan Didin MZ angkat bicara.
Didin mengatakan bahwa kegiatan aktivitas tambang batu bara diduga Ilegal tersebut begitu bebas dan menjamur, seolah luput dari pengawasan pemerintah yang terkait dalam hal ini penegak perda setempat
Didin juga mengtakan bahwa sebelummya aktivitas tambang batu bara diwilayah Kecamatan Panggarangan sudah pernah ada larangan dan bahkan sudah ada sidak serta himbauan dari pihak Forkopimcam Kecamatan Panggarangan di beberapa titik, agar kegiatan tambang batu bara itu dihentikan
“Jadi kegiatan tambang batu bara tanpa izin (Ilegal) di wilayah Kayang Bandung dan yang lainya di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, perlu ditertibkan oleh pihak pemerintah terkait dalam hal ini penegak perda setempat. Karena kata dia, selain merusak alam, juga menjaga keselamatan para pekerja yang melakukan penambangan, apalagi ketika musim penghujan sudah tiba” kata Didin kepada awak media. Jumat (13/10/2023)
Selanjutnya Didin juga menyampaikan pesan dari Pemdes Situregen bahwa dengan maraknya penambangan batu bara ilegal yang ada di wilayah Desa Situregen itu sangat berdampak kepada infrastruktur (jalan red) yang sudah dibangun dari fisik anggaran dana desa,” pungkas Didin. *(Tim/Red)








