Gemasiber80news.com, SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Polda Jabar telah berhasil mengamankan terduga pelaku/tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh AS (53) informasi yang dihimpun tim awak media bahwa terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban sebut saja mawar.
Saat dikonfirmasi awak media Gemasiber80news.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Ali Jupri via whatsapp membenarkan bahwa tersangka sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan, tandasnya.
Sementara Ipan salah seorang keluarga korban menuturkan, awalnya korban “Mawar” menceritakan terhadap ibunya bahwa tersangka AS sudah melakukan perbuatan pelecehan tersebut semenjak ia duduk dibangku SMP, menurut informasi bahwa perbuatan pelecehan tersebut diduga sering dilakukan oleh tersangka, terang Ipan.
Masih kata Ipan, “Hari ini Minggu (24/12/2023) saya dan keluarga sedang di Polres Sukabumi untuk mempertanyakan terkait proses penanganan kasus ini,” ucapnya.
Selanjutnya Ipan juga berharap dan meminta agar tersangka pelecehan anak dibawah umur ini dihukum sesuai dengan UU yang berlaku, Pungkasnya. *(Tim/Red)







