Tanpa Dokumen Perizinan, 8 kendaraan Truk Pengangkut Pasir Besi Diamankan

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, mengamankan 8 (Delapan) unit kendaraan jenis Truk yang mengangkut material pasir besi dijalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

” Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” Tegas Ali kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini, Jum’at (22/12/2023).

Menurut Ali, bahan material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

” Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak mempunyai izin,tandasnya.

Pantauan dan penelusuran tim awak media ditemukan stockfile penyimpanan pasir besi di wilayah Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, apakah ada kaitan dengan yang sedang di selidiki Polres Sukabumi….?   *(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *