Gemasiber80news.com,LEBAK – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Lebak pimpinan Bambang pertanyakan legalitas yang catut LMP Macab Lebak pada Surat Permohonan Audiensi di PT. BSI (12/06) Lalu. Menurut Bambang, Ketua LMP Macab Lebak, bahwa kubu LMP Ade Irawan merupakan LMP yang belum terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Lebak. Hal itu menjadi perhatian dari Kepengurusan Bambang yang saat ini memimpin LMP Macab Lebak, pada Kamis (26/06/2025).
Bambang, mempertanyakan pihak Ade Irawan yang memakai Lebel LMP sedangkan belum memiliki AHU dari Kemenkumham RI.
“Jika ada yang mengatasnamakan LMP Macab Lebak selain Pimpinan Bambang Ependi mohon kepada semua pihak untuk mengabaikannya,” ungkapnya.
Bambang, Ketua LMP Macab Lebak dengan tegas bahwa kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas AHU dari Kemenkumham RI adalah LMP yang dipimpin Ketum H.M Arsyad Canu.
“Jadi kepada kawan-kawan LMP Macab Lebak tetap jaga soliditas, LMP Macab Lebak tetap satu, tidak ada yang bisa klaim-klaim selain kepengurusan Macab Lebak Pimpinan Bambang Ependi,” pungkasnya.
*(Tim/Rilis/Red)











