Audensi LSM GMBI Dengan Dindik Lebak Soal PKBM Adalah Bentuk Antisipasi Celah Tindak Pidana Korupsi

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK -LSM GMBI Distrik Kabupaten Lebak sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar Dapat Menghadirkan
Seluruh pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Se-Kabupaten Lebak Dengan Membawa Salinan Dokumen Peserta Didik Sesuai Dapodik PKBM.

Satupekan setelah surat pengajuan permohonan audiens tidak ditemukan jawaban atau disposisi dari Dindik Lebak
Selanjutnya LSM GMBI mengirimkan kembali surat berikutnya yaitu surat pengajuan permohonan kunjungan pada hari Rabu jam 10:00 tanggal 15-10-2025 dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk meminta kehadiran seluruh pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Lebak dengan membawa salinan dokumen peserta didik sesuai Dapodik PKBM.

Ini adalah bagian dari upaya LSM GMBI sebagai kontrol sosial untuk mengawal dan mengawasi program pemerintah, termasuk Program Asta Cita yang mengandung kebijakan strategis,”ucap King Naga.

Kunjungan GMBI Lebak pada akhirnya diterima diaula Dindik kabupaten Lebak hari rabu tanggal 15-10-2025 ,kepengurusan PKBM yang mewakili hadir hanya ada 6 kepengurusan dari 36 yang diundang Dindik kabupaten Lebak.

Dikatakan King Naga untuk yang tidak hadir merupakan tanda tanya besar ,ada apakah dengan ketidak hadiran mereka dan menimbulkan kecurigaan dari kami ,harusnya bila memang ada permasalahan di dalam PKBM tersebut harusnya komperaktif terbuka secara transparan di sampaikan,bukan tidak hadir memenuhi undangan,”jelas King Naga.

Menurut King Naga, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Lebak adalah Pegiat Hukum/ Pendamping Hukum Non Litigasi, Litigasi, dan Keamanan terhadap Masyarakat bawah, serta sebagai Kontrol Sosial Kinerja Aparatur Negara dan Swasta dalam pelaksanaan amanat konstitusi untuk meletakan peran serta masyarakat sebagai Perwujudan Bentuk Nyata Bela Negara yang dilindungi Undang – Undang.

Maka Berdasarkan Undang-Undang, kami menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah tanpa berniat mencemarkan nama baik seseorang / instansi serta yang berkepentingan di dalamnya, kami sebagai dari elemen masyarakat merasa berkepentingan untuk memantau kinerja aparatur Negara dan Swasta yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam menjalankan amanat konstitusi.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Lebak, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Di akhir menurut King Naga,LSM GMBI sebagai Pegiat Hukum/Pendamping Hukum Non Litigasi, Litigasi, dan Keamanan terhadap Masyarakat bawah, serta sebagai Kontrol Sosial Kinerja Aparatur Negara dan Swasta, merasa berkepentingan untuk memantau kinerja aparatur negara dan swasta sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam menjalankan amanat konstitusi,”Pungkasnya.

*(H.Bendi/Ade/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *