DPRD Lebak Undang RDP GMBI Terkait Pembuangan Sampah : King Naga Minta RDP Ulang Agar DPRD Mengundang Para pihak

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten Lebak terkait Pembuangan sampah di wilayah kabupaten Lebak diduga Tanpa memiliki izin.Lebak 13/10/2025.

DPRD Lebak telah mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke wilayah Lebak. King Naga Ketua LSM GMBI, meminta RDP ulang untuk memanggil pemilik lahan dan perusahaan yang terlibat dalam kasus pembuangan sampah tersebut.

Dalam RDP tersebut, King Naga menekankan pentingnya mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lahan dan perusahaan yang mengangkut sampah. Ia juga meminta agar dinas terkait segera memanggil pemilik perusahaan dan pemilik lahan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kasus pembuangan sampah ilegal ini telah menimbulkan protes keras dari masyarakat dan DPRD Lebak, karena dapat menimbulkan masalah lingkungan serius dan mencemari area pemukiman warga serta aliran air kecil di kawasan tersebut. DPRD Lebak telah menegaskan bahwa pembuangan sampah dari luar daerah tanpa izin adalah ilegal dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dinas terkait.

Menurut King Naga,adalah hal yang fatal dilakukan kedua belah pihak tanpa memikirkan dampak dari pencemaran lingkungan yang terjadi pembuangan sampah berakibat pada kerusakan ekosistem alam.

Udara yang sejuk sebelumnya pasti masyarakat akan terkena dampak akibat dari bau yang menyengat serta aliran air yang mengalir ke persawahan atau keperkampungan di bawahnya menjadi tidak sehat ,”Tukasnya.

Di akhir King Naga juga menambahkan bahwa kegiatan pembuangan sampah tersebut diduga telah melanggar undang – undang lingkungan hidup yang mana dapat dikenakan sanksi sesua pasal Pasal 42 dan jika limbah tersebut mengandung limbah berbahaya dan beracun bisa dikenakan sanksi
sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf b Undan – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Pungkasnya.

 

*(Aan/Neni/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *