Dugaan Penipuan Berkedok Promo Umrah Murah, Kapolres Lebak: Sudah Kami Tindaklanjuti

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan berkedok promo umrah murah yang merugikan hingga ratusan calon jemaah di Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah sejumlah korban mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana Rp 20 juta – Rp 30 juta per orang.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.IK., M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut dan akan melakukan penanganan lebih lanjut secara profesional.

“Sudah kami tindaklanjuti dan akan dilidik secara tuntas dan profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga memastikan akan memberikan perhatian serius terhadap laporan para korban guna mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang menghebohkan tersebut.

“Siap, saya atensi ya. Terima kasih informasinya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini menanti kepastian hukum atas kasus yang diduga melibatkan travel umrah tidak berizin, yakni Omsu Travel.

Sebelumnya diberitakan media ini, sedikitnya 35 jemaah di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami kerugian hingga Rp728 juta setelah menyetorkan dana untuk keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak.

Salah satu korban, Didin mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp23 juta untuk dirinya dan Rp20 juta untuk istrinya, dengan jadwal keberangkatan 27 Januari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tak kunjung terealisasi.

“Awalnya para jemaah dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember, hingga Januari 2026. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,”kata Didin.

Para korban juga sempat difasilitasi pertemuan di Polsek Gunung Kencana. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku yang dikenal dengan nama “Om Pel” didampingi kuasa hukum, menyatakan tidak sanggup memberangkatkan jemaah dan berjanji akan mengembalikan uang paling lambat 31 Maret 2026.   *(Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *