Ahmadyani Jelaskan Status Lahan Blok 47 Cipanengah Dihadapan Petugas BPN Lebak

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com, LEBAK – Menanggapi pengaduan dari salah seorang warga atas nama Yulia terkait kleam sepihak atas kepemilikan tanah diblok 47 Cipanengah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lebak meminta keterangan kapada bapak pingki yang diwakili oleh Ahmadyani selaku kuasa dari pak Pingki untuk penyelesaian persoalan tersebut, selaku pemilik lahan di Blok 47 Cipanengah Desa Darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten , Selasa 11 November 2025.

Untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya Atas adanya pengaduan yang di ajukan oleh Yulia .Yulia mengadukan kepemilikan tanahnya yang konon katanya sudah sertifikat di blok 39, dan Berupa SPPT di blok 46 , namun yang bersangkutan mengaku bahwa tanahnya ada di blok 47 sehingga dalan ini pihak BPN Lebak meminta keterangan kepada bapak Pingki atau kuasanya untuk dimintai keterangan .

Saat di wawancarai par awak media Ahmadyani kuasa dari bapak pingki seusai memberikan klaririfikasinya dihadapan petugas/staf BPN Lebak menjelaskan dengan sebenar- benarnya kepada pihak BPN , bahwa tanah di blok 47 Cipanengah ada dua kavling, punya bapak pingki 21000 meter persegi dan yang punya bapak Jendral Purnawirawan Rusli seluas 11 Hektar, terang Ahmadyani.

Sambung Ahmadyani saya selaku kuasa dari bapak pingki, bahwa sertifikat tanah yang di miliki ibu Yulia itu berada diblok 39 Ciseda, , sedangkan blok 39 itu sudah di jual kepada pihak PT. Cemindo Gemilang Tbk dan sudah dibayar lunas, tegas Ahmadyani.

Ahmad Yani menambahkan semua data yang dimiliki ibu Yulia itu tidak benar dan tidak sesuai dengan pakta yang ada, ujarnya.

Sementara Hilman dari BPN Lebak mengatakan bahwa kami dari pihak BPN selalu respon dengan pihak manapun juga, pasti akan di tindak lanjuti. Namun demikian menyikapi masalah yang sekarang ini, setelah di pelajari dan dicermati bahwa tanah yang di kleam oleh pengadu tidak ada di blok 47, dan kami dari pihak BPN Lebak telah melihat dan membaca adanya penyelesaian damai di Polda Banten beberapa waktu lalu dan tertuang dalam berita acara di tanda tangani diatas materai dan saksi-saksi, Namun Demikian apabila pihak pengadu merasa tidak puas silah kan menempuh jalur Hukum, ucapnya.

*(Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *