Gemasiber80news.com,LEBAK – Ahmadyani yang akrab disapa Elod selaku kuasa dari pak Pingki untuk penyelesaian tanah yang diklaim sepihak oleh Yulia dengan mengadukan ke pihak BPN kabupaten Lebak, ditanggapi serius oleh Ahmadyani.
Ahmadyani mengatakan yang sebenernya sartufikat yang dipakai mengklaim blok 47 Cipanrngah adalah sartufikat yulia yang berada diblok 39 ciseda, ujarnya.
Masih kata Ahmadyani bahwa tanah tersebut dulu sudah dijual oleh camat Dindin (orang tuanya) ke pihak PT Cemindo Gemilang Tbk, pada saat itu yang mana jual belinya berdasarkan/menggunakan SPPT oper alih garapan yang mana dulu dari pihak penjual sartufikatnya hilang, ungkap Ahmadysni.
Lebih Lanjut Ahmadyani menegaskan pada saat transaksi jual beli ternyata sartufikat itulah yang di jadikan bahan untuk mengklaim tanah di blok 47 (Cipanengah) sedangkan blok kepemilikan mereka 39 blok Ciseda, yang juga SPPT nya atas nama Yulia blok 46 jadi sangat ironis bagi kami ketika sartupikat dan SPPT dipakai untuk mengklaim tanah di blok 47, terangnya.
Nenurut kami yang awam dengan adanya persoalan ini menjadi acak adut kata orang sini bilang, gak nyambung kalau mereka masih mengklaim kami akan melaporkan kepihak kepolisan yang mana langkah kami sudah wajar, akan kami laporkan iya sebagai pelaku dugaan penyerobotan lahan hak milik orang, buat pembelajaran mereka karena mereka terus-menerus mengklaim bidang-bidang tanah lainya, pungkas Ahmadyani
*(Red)








