Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Dengan adanya jadwal pemilihan kepala desa antar waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan sudah dibentuknya panitia pemilihan kepala desa antar waktu oleh BPD, mendapat apresiasi dari seluruh elemen  masyarakat, namun dibalik apresiasi itu belum lama ini muncul suatu polemik atau persoalan baik dari para bakal calon maupun di internal panitia pemilihan, terkait peraturan bupati Lebak no 9 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, polemik tersebut diantaranya pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Bakal calon kepala desa antar waktu paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (Tiga) orang.

Menanggapi polemik ini Deni Ismayadi aktivis lebak selatan angkat bicara, kalau kita membaca dan menela’ah pasal demi pasal pada Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 secara umum dapat dipahami, tetapi ketika saya membaca berulang-ulang pada pasal 15 ayat 1 mestinya cukup ditulis Calon jangan ada kata “bakal” calon, karena dengan adanya kata bakal calon banyak orang yang berpendapat bahwa pendaftar itu sedikitnya 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, ujar Deni Sabtu (25/4/2026)

Lanjut Deni apakah ini ada kesalahan dalam penulisan atau gimana saya sendiri kurang paham, untuk itu agar polemik ini tidak berlarut-larut/berkepanjangan khawatir menghambat tahapan, maka secepatnya Pemkab Lebak harus segera meluruskan terkait hal itu, walaupun saya bukan ahli hukum tetapi kalau kita membacanya secara seksama mengundang tanya, ungkap Deni.

Menindaklanjuti hal ini redaksi media ini mencoba menghubungi salah seorang pejabat yang ada di Pemkab Lebak via Whatsapp jawaban atau penjelasannya dirasa belum memuaskan…!

Sementara salah seorang anggota panitia PAW kepala desa Darmasari kecamatan Bayah Entep S saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya merasa bingung dengan adanya kata bakal calon pada pasal tersebut, untuk itu kami pun menunggu info dari pihak yang kompeten, imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media ini banyak warga yang meminta agar ada penjelasan yang konkrit/ilmiah terkait kata “Bakal” dalam pasal 15 ayat 1 itu.

*(Tim media/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *