Pergi Haji, Cuti Kemendagri Wabup Iing Dipertanyakan

banner 728x90

 

Gemmasiber80news.com,PANDEGLANG, – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, bersama istrinya yang juga anggota DPRD Pandeglang, Linda Kurnia Sari, mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, persetujuan cuti keduanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipertanyakan.

Pasalnya, cuti kepala daerah maupun anggota DPRD untuk keperluan ibadah haji diatur secara khusus dalam ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2015.

“Dalam aturan sudah jelas pejabat yang pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin cuti dari Kemendagri. Maka perlu dipertanyakan apakah Pak Wabup Pandeglang dan istrinya sudah mengantongi persetujuan dari Kemendagri atau belum untuk pergi haji,” kata Ketua Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten, Aang Kunaefi Saputra, Rabu (20/5/2026).

Mantan aktivis Pergerakan 98 itu menilai, izin cuti dari Kemendagri penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan selama pejabat daerah menjalankan ibadah haji.

“Pak Wabup Pandeglang ini pejabat publik. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terabaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa Wabup Pandeglang telah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, terkait persetujuan cuti dari Kemendagri, Asep mengaku masih akan mengecek kembali.

“Iya, Pak Wabup mengambil cuti sekitar 17 hari. Berangkat haji mujamalah. Nanti saya cek dulu, kayaknya sudah ada izin dari Kemendagri,” katanya.

Asep menjelaskan, selama Wabup menjalani cuti, tidak akan ada penunjukan pelaksana harian (Plh) karena posisi tersebut tidak mengalami kekosongan.

“Kan beliau wakil, jadi tidak ada ketentuannya seperti ASN. Tidak terjadi kekosongan jabatan, apalagi cutinya tidak sampai 40 hari. Tanggal 14 Mei berangkat ke Makkah dan 30 Mei sudah kembali ke Pandeglang,” ujarnya.

*(Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *