Aliansi Mahasiswa Serang Bersatu Desak BGN Evaluasi Koorwil SPPG Kota Serang

Gemasiber80news.com, KOTA SERANG – Aliansi Mahasiswa Serang Bersatu (AMSB) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap Koordinator Wilayah (Koorwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Serang, Provinsi Banten.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Aksi tersebut dilakukan didepan Sekretariat Daerah Kota Serang. Kamis (30/7/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, AMSB menyebut Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena menggunakan anggaran negara, organisasi tersebut menilai pelaksanaan program harus menjunjung tinggi integritas, kepatuhan hukum, serta bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

AMSB mengaku menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan Program MBG di Kota Serang.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee kepada pengelola limbah, mitra, maupun yayasan yang terlibat dalam operasional SPPG.

Atas dasar itu, AMSB meminta Badan Gizi Nasional, Satgas MBG, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara objektif, terbuka, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

AMSB menegaskan bahwa informasi yang mereka sampaikan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain isu integritas, AMSB juga menyoroti pengelolaan limbah dapur SPPG. Menurut mereka, limbah sisa pangan dan limbah cair perlu dikelola secara profesional melalui sistem satu pintu dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Skema tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan.

Dalam aksi tersebut, AMSB menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Badan Gizi Nasional melakukan rotasi (rolling) secara berkala terhadap Koorwil dan Koorcam SPPG di Kota Serang/Banten guna mencegah potensi konflik kepentingan.

Kedua, mendesak BGN dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik gratifikasi maupun pungutan liar apabila terbukti terjadi.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup menetapkan sistem pengelolaan limbah SPPG satu pintu melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk pembuangan ke TPA Cilowong sekaligus mengoptimalkan PAD dari retribusi sampah.

Keempat, mendesak seluruh SPPG di Kota Serang mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 800/530-DLH/V/2026 tentang pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dapur SPPG.

Kelima, mendesak BGN dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap Koorwil SPPG Kota Serang dan Kepala SPPG se-Kota Serang atas dugaan praktik gratifikasi berupa permintaan fee kepada pengelola limbah, mitra, maupun yayasan dalam pelaksanaan Program MBG.

AMSB menegaskan aksi tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi itu menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan, bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini ditulis, Badan Gizi Nasional maupun pihak Koorwil SPPG Kota Serang belum memberikan tanggapan atas tuntutan maupun informasi yang disampaikan AMSB. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.   *(Uzex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *