Oleh: Agus Hiplunudin (Pemerhati Kebijakan dan Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPD TMI Lebak)
Gemasiber80news.com, LEBAK – Publik dikagetkan atas penangkapan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), Dadan Hidayana, pada 3 Juni 2026 yang lalu. Tidak tanggung-tanggung langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG (Makan Bergizi Gratis) tahun 2025-2026.
Perkembangan terbaru Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sudaryono, Wamentan sebagai Kepala BGN yang baru setelah Nanik S. Dayang (Kepala BGN pengganti Dadan Hidayana) mengundurkan diri, dengan alasan memburuknya kesehatan.
Sudaryono, dengan bekal pengalaman sebagai Wamentan, publik beranggapan ia akan mampu mengelola BGN dengan segala permasalahannya, membenahi tata kelolanya hingga rantai pasoknya (yang berhubungan dengan dunia pertanian dan peternakan).
Kendati demikian, harapan ini perlu dibuktikan dengan rentetan kebijakan, apakah Sudaryono akan mengeluarkan kebijakan afirmasi pada kaum tani (sebagai sumber utama rantai pasok bahan baku MBG)?
Afirmasi hanya boleh diberikan pada publik (tani) yang dianggap paling rentan, lemah, serta tidak memiliki akses pasar.
Berdasarkan hasil observasi di pasar Induk Tradisional, Rau, Serang, Banten, sayur-mayur dan buah-buahan sangat laku keras karena program ini, akan tetapi apakah berkorelasi dengan kesejahteraan petani? Jawabnya belum tentu, apa lagi jika dikaitkan dengan petani lokal.
Kebijakan Afirmasi untuk Petani Lokal
Menempatkan petani lokal sebagai subjek utama sistem rantai pasok MBG. Sebab mereka bukan hanya sekadar produsen bahan mentah (baku), akan tetapi pemilik kendali atas sumber daya, dan keputusan produksi.
Dengan demikian petani lokal harus diprotek dengan kebijakan afirmasi bahwa mereka memiliki akses rantai pasok pada tiap SPPG MBG di daerahnya masing-masing.
Dalam konteks ini petani lokal memiliki potensi besar sebagai penggerak ketahanan pangan (kaitannya dengan rantai pasok MBG). Sehingga akan merangsang para petani untuk memfokuskan pada penguatan kapasitas produksi pangan berbasis potensi lokal dan mengangkat posisi tawar petani kecil.
Dalam hal ini para petani lokal dapat dipandang sebagai bentuk nyata dari kedaulatan pangan di tingkat akar rumput, yang memperkuat basis sosial dan ekonomi bagi ketahanan pangan dan rantai pasok MBG.
Pemberdayaan Petani Kecil (Lokal)
BGN dan Kementan harus bersama-sama menjadi payung berbagai program peningkatan kapasitas petani.
Sebagian besar petani kecil (lokal) berada pada tingkat keberdayaan yang rendah: kemampuan teknis budidaya (hortikultura) yang masih lemah, manajerial pertanian yang buruk, pengembangan usaha minim, kerjasama internal dan eksternal masih lemah.
Sehingga kondisi ini berpengaruh langsung pada lemahnya akses petani untuk masuk sebagai rantai pasok MBG.
Peningkatan keberdayaan memerlukan perbaikan kualitas program, penguatan peran pendamping atau penyuluh, perluasan akses dan dukungan lingkungan, dan pembelajaran yang tepat bagi petani sehingga kapasitas dan kualitas produksi pertanian dapat meningkat.
Petani lokal harus diperkenalkan pada konsep agroekologi (bertani dengan gaya ramah alam dan lingkungan) kemudian petani didorong untuk mengembangkan benih lokal, pemupukan organik, dan sistem integrasi tanaman ternak yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada input eksternal yang mahal.
BGN sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan terkait MBG dan rantai pasoknya, sangat berpotensi menjadikan petani lokal sebagai basis utama dalam penyediaan bahan baku Makan Bergizi Gratis.
Dengan cara menggendeng petani lokal (kecil) untuk mandiri sebagai petani yang memiliki kedaulatan pangan (individu) dan pemain dalam penyediaan bahan baku MBG, dengan terlebih dahulu kapasitas mereka ditingkatkan melalu pelatihan dan pemahaman agroekologis.
Dari perspektif ini di mana tantangan utama BGN bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal siapa yang berdaulat atas lahan dan hasil produksi pertanian sebagai bahan baku MBG.
Ketika program dikelola oleh konsorsium (para tengkulak) sementara petani lokal hanya menjadi buruh atau mitra kontrak saja dengan para tengkulak itu, maka kontribusinya terhadap kemandirian petani patut dievaluasi dan dipertanyakan kembali.
Pemerintah perlu meninjau ulang regulasi/kebijakan rantai pasok MBG yang ada, dengan fokus pada peningkatan kemandirian pangan petani lokal dan produktifitas hasil pertaniannya serta perlindungan petani lokal dari fluktuasi pasar. *(Uzex)









