Kandang Ayam Pedaging Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Peraturan Daerah

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Usaha peternakan dan pemotongan ayam pedaging di Blok Kampung Cadas/Nyompok, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, diduga mengabaikan ketentuan terkait lingkungan hidup dan peraturan daerah.

Usaha yang disebut milik seorang pengusaha berinisial D tersebut diduga berada di area dekat bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Banten, tepatnya di ruas jalan Bayah-Cikotok batas Jabar.

Saat dua awak media menyambangi lokasi kandang ternak dan tempat pemotongan ayam pada Sabtu (26/9/2026), pemilik usaha berinisial D tidak berada di tempat. Hal tersebut disampaikan oleh dua orang karyawan yang berada di lokasi.

Saat dikonfirmasi, kedua karyawan yang  identitasnya tidak disebutkan membenarkan bahwa tempat pemotongan ayam tersebut masih milik D. Sementara kandang yang berada di dekat rumah pemilik saat ini digunakan untuk kegiatan peternakan ayam.

“Rumah potong ayam ini masih milik Bos D. Kalau kandang yang di sana, yang dekat rumahnya, sekarang dijadikan tempat ternak ayam. Di sini tempat penjualan sekaligus kandang potongnya,” ujar salah seorang karyawan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, bangunan kandang ayam, tempat penjualan, serta area pemotongan ayam terlihat berada sangat dekat dengan ruas jalan provinsi. Bahkan, bagian teras kandang dan rumah pemilik tampak mepet dengan bahu jalan milik Pemprov Banten.

Aktivitas tersebut juga disebut rentan menimbulkan bau yang kurang sedap. Bau tersebut sering tercium oleh pengendara yang melintas di sekitar lokasi kandang ayam.

Selain menjadi akses masyarakat, ruas jalan Bayah-Cikotok juga merupakan salah satu jalur menuju sejumlah destinasi wisata di wilayah Lebak Selatan, di antaranya kawasan perkebunan teh PT Harendong, Curug Ciporolak, Kasepuhan Cisitu, Cisungsang, dan lainnya serta kawasan wisata Gunung Luhur Citorek.

Terkait keberadaan usaha tersebut, awak media menghubungi Kasatpol PP Kecamatan Bayah, Dudun Bahtiar, SH . Ia menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026).

“Iya, saya hari Senin besok akan turun ke lokasi,” ujar Dudun.

Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi di lapangan, termasuk status penggunaan lahan, keberadaan bangunan yang berada di sekitar bahu jalan, serta aspek ketertiban umum dan lingkungan dari aktivitas peternakan dan pemotongan ayam tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pemilik usaha berinisial D belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup, peraturan daerah, maupun status penggunaan lahan di lokasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

*(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *