Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Arogansi Oknum Kades

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Penanganan perkara dugaan arogansi oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, kabupaten Lebak-Banten terhadap wartawan kini memasuki babak baru. Polres Lebak resmi melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, seorang wartawan media online, pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk menindaklanjuti laporan sebagaimana mestinya.

Jamaludin (Bejo), wartawan yang melaporkan kasus tersebut, menuturkan bahwa pemanggilan wawancara oleh penyidik merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang ia sampaikan sebelumnya. Dalam pemeriksaan ulang, Jamaludin menegaskan bahwa inti laporan tetap sama, yakni adanya dugaan penguasaan anggaran kelompok tani dan bahan material oleh Kepala Desa Rahong, UJ. Saat dikonfirmasi, oknum kepala desa diduga menunjukkan sikap arogansi dengan memprovokasi wartawan, bahkan menantang duel.

Sebagai bukti, Jamaludin menyerahkan video provokasi, rekaman keluhan kelompok tani, serta surat pernyataan dari tiga kelompok tani di Desa Rahong yang menegaskan tidak adanya intimidasi maupun pemerasan dari pihak media.

“Harapan saya aparat penegak hukum obyektif dalam melakukan pemeriksaan agar ada efek jera. Kepala desa jangan merasa ‘Jaro rasa jawara’, apalagi sampai melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Jamaludin, Senin (28/9/2026)

Mapolres Lebak juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Jamaludin. Surat tersebut merujuk pada:
– Pasal 114 huruf f UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
– UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI
– Laporan Informasi Nomor R-LI/299/IX/2026/Reskrim, tanggal 11 September 2026
– Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/368/IX/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 September 2026

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik secara lisan, tulisan, maupun gestur merendahkan martabat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.55 WIB di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping.

Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum sekaligus melindungi profesi wartawan dari tindakan intimidatif.

*(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *