Gemasiber80news.com, LEBAK – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panggarangan Polres Lebak Iptu Suherli Setiawan memberikan tanggapan terkait permasalahan yang terjadi pada bulan Nopember tahun 2020 yang lalu di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Disebutkan bahwa kronologis permasalahan tersebut dimulai adanya update status salah satu warga Barunai tentang jalan rusak, dan update tersebut menyinggung kepala desa kemudian memanggil Badrudin yang membuat status ke kantor desa karena situasi tidak kondusif. Maka Bhabinkamtibmas menyelamatkan Badrudin ke Mako Polsek Panggarangan karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diskresi Polsek Panggarangan pada saat itu bukan karena laporan kades tentang update status di facebook tapi menyelamatkan Badrudin dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesuai arahan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan SiK MH, melalui Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan Selasa (14/6/2022) mengatakan, “Bahwa dalam penanganan permasalahan dilapangan harus senantiasa komferhensif dengan melibatkan unsur terkait (forkopimcam) dan aparat desa yang ada permasalahan. Dalam menjalankan tugas kepolisian Polsek Panggarangan harus profesional dan proporsional. Menciptakan sinergitas di kewilayahannya dengan berbagai unsur komponen masyarakat. Bhabinkamtibmas mengambil peran aktif dan responsif dalam menjaga situasi Kamtibmas di desa nya,” ujar Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan melalui press releasenya yang diterima para awak media.
Lanjut Iptu Suherli Setiawan, “Permasalahan di Desa Barunai Kecamatan Cihara yang terjadi pada bulan Nopember tahun 2020 pada saat itu juga telah selesai dengan musyawarah antara kedua belah pihak. Dan pada saat kejadian tersebut saya belum bertugas di Polsek Panggarangan,” tutup Iptu Suherli Setiawan. *(Jamaludin/Aan).