Gemasiber80news.com, LEBAK – Kain Tenun Baduy dan sembilan kekayaan budaya lainnya dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Sertifikat 10 KIK tersebut diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, kepada Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual 2022, pada hari Senin, 21 November 2022,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Iman Rismahayadin, di kantornya, Senin (5/12/2022).
Menurut Imam, pada acara penyerahan sertifikat, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, berharap penghargaan dan sertifikat yang diberikan dapat memberikan motivasi serta mendorong pihak-pihak terkait lainnya untuk lebih menghasilkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisaikan.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Daerah untuk menginventarisasi kekayaan-kekayaan komunal daerah, kemudian jadikan itu suatu brand daerah, daftarkan nilai kekayaan intelektualnya. Maka, bila sudah terdaftar nilai ekonomisnya akan menjadi bertambah,” kata Imam, mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, bersyukur dan bangga, bahwa Kain Tenun Baduy khas Baduy, telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal dari Lebak.
“Suatu kebanggaan bagi Kabupaten Lebak dimana Tenun Baduy sudah berhasil terdaftar dalam kekayaan intelektual komunal. Ini sebagai penyemangat kami untuk menginventarisasi potensi kekayaan intelektual lainnya yang ada di Lebak,” kata Iti Octavia Jayabaya.
Bupati Lebak, Iti Octavia, mengajak masyarakat Lebak, khususnya, untuk mencaintai dan menjaga warisan kekayaan intelektual komunal ini. Selain itu, diminta semua pihak terus membangun sinergitas kolaborasi dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal dalam upaya pemulihan ekonomi.
Dijelaskan Imam Rismahayadin, sesuai dengan hasil pendataan, di Kabupaten Lebak terdapat 40 KIK. Pendataan tersebut, sebagai upaya Pemda Lebak dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya.
Kabupaten Lebak mempunyai banyak komunitas budaya. Tidak hanya di kecamatan tetapi juga di setiap desa dan kelurahan. Namun, untuk mendaftarkan sebagai KIK, masih terdapat kendala, karena masih minimnya kajian terkait kekayaan budaya ini.
Oleh karena itu, Dispar Lebak, kedepan akan mengajak Perguruan Tinggi dan mahasiswa yang ada di Lebak untuk ikut melakukan kajian dan pengajaran kekayaan budaya kepada anak-anak di komunitas-komunitas atau sanggar di Lebak.
“Sekarang harus diperbanyak maestronya, gurunya. Teman-teman mahasiswa kalau bisa turun ke bawah melakukan pencatatan dan mengajarkan kepada anak didik kita mengenal kekayaan budaya di Lebak,” kata Imam.
Menurut Imam, Dari ke-40 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut, tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu; ekspresi budaya tak benda sebanyak 12 kategori dan 28 lagi kategori pengetahuan tradisional.
Kelompok yang masuk Ekspresi budaya tak benda yaitu; angklung buhun, beluk saman, carita pantun baduy, debus banten, dogdog lojor, koromong baduy, maca syekh, munar lembur, rumah baduy, ubrug, upacara kawalu, dan zikir saman.
Sedangkan, kelompok pengetahuan tradisional adalah; golok sulangkar baduy, jojorong, kerajinan batu fosil, koja, lomar, nganyaran pare, ngarengkong, ngaseuk pare, nyawang bulan, pikukuh adat baduy, prah prahan, ritual mipit, dan seba baduy.
Kemudian, semur daging, seren taun, tenun baduy, motif gula sakojor, motif seren taun, motif sawarna, motif lebak bertauhid, motif kahuripan baduy, motif caruluk saruntuy, motif sadulur, motif pare sapocong, motif angklung buhun, motif rangkasbitung, dan motif kalimaya. *(Adv/Dispar Lebak)