Gemasiber80news.com, LEBAK – Masih maraknya pengolahan lumpur emas di daerah Lebak Selatan, tepatnya Desa Cikadu dan sekitarnya yang berada di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten , dikritisi berbagai pihak. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari sisa pengolahan lumpur emas tersebut termasuk katagori limbah dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah B3 yang dibuang oleh para pengelola atau pengusaha lumpur emas dengan sistem rendam ataupun sistem tong bahan utamanya memakai cairan kimia yang bernama sianida, yang kita tau cairan kimia yang bernama sianida tersebut sangatlah berbahaya.
Hasil pantauan awak media di Kecamatan Cibeber, para pengelola emas dengan cara merendam lumpur dengan cairan berbahaya tersebut kebanyakan berada di daerah yang langsung berdekatan dengan sungai, mereka melakukan kegiatan pengolahan lumpur emas tersebut di bantaran Kali Cibareno, Cimadur, Cidikit, dan juga di kali kali kecil di daerah resapan hulu sungai.
Menanggapi hal ini, Aktivis dan juga penggiat Sosial M Yusuf mengatakan jika aktifitas pengolahan emas dengan menggunakan cairan B3 tersebut terus dibiarkan, ekosistem yang ada di sungai-sungai tempat para pengusaha membuang limbah terancam punah, dan dipastikan sekian tahun kedepan banyak warga yang akan terkena dampaknya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten Lebak dan Pemprov Banten serta kepada jajaran Kepolisian agar secepatnya menertibkan para pengelola lumpur emas tersebut dan apabila ada oknum yang membekinginya mohon di adili sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, Tandasnya.
“Kepada Pemkab Lebak agar segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan para pengelola emas dengan cara merendam lumpur memakai cairan B3, sebab jika dibiarkan seluruh ekosistem yang berada di sekitar pengolahan emas tersebut bisa punah” katanya, Sabtu (11/3/2023)
M Yusuf juga mengutuk keras terhadap para pengelola lumpur emas tersebut. menurutnya para juragan emas tersebut lebih mementingkan perut mereka sendiri daripada alam sekitarnya.
Menurut Aktivis ini, hal pengolahan lumpur emas tersebut luput dari penertiban diduga kuat mereka melakukan koordinasi dengan “Oknum” sehingga mereka dengan leluasa dan seenak udelnya saja mengolah lumpur emas memakai cairan kimia dengan katagori B3.
“Gak mungkin lah mereka melakukan kegiatan pengolahan lumpur emas tersebut tanpa adanya beking dari pihak Oknum, soalnya kegiatan tersebut jelas merupakan kegiatan ilegal yang jika hukum di terapkan terhadap mereka (pengusaha lumpur emas), saya pastikan mereka bisa berurusan dengan hukum” tegasnya.
Sebagai warga Lebak, pihaknya meminta APH dan juga DLH dan Sat Pol PP untuk secepatnya melakukan sweeping ke lokasi pengolahan lumpur emas, dan menghentikan aktivitas tersebut dengan segera.
“Kalau terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan selain ekosistem yang bakalan punah karena limbah B3, nyawa kita pun yang berada di hilir sungai bisa terancam” tandasnya.
Sampai berita ini kembali dipublis, masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengolahan lumpur emas tersebut. *(Tim/Red)