Gemasiber80news.com, LEBAK – Sudah jelas Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menggunakan e-warong. Selain itu, pencairan bansos PKH juga akan dilakukan dengan menggunakan Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Lebak, Banten, masih banyak kendala yang terjadi di lapangan dengan mengarahkan KPM membelanjakan sembako yang sengaja disediakan oleh e-warong. Diduga kuat, ketidak tahuan sejumlah KPM ini, karena masih adanya kelompok yang bermain dengan pola lama.
Terkait adanya dugaan oknum salah satu agen e-warong di kecamatan Malingping yang mengarahkan KPM membelanjakan 1 Pagu Sembako dari 2 pagu yang diterimanya, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah akan melaporkan oknum agen e-warong tersebut ke Kejari Lebak dan ke Kemensos RI.
“Ini jelas beberapa kecamatan yang secara resmi mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengimbau seluruh kepala desa dan agen e-warong untuk taat dan patuh pada aturan baru yang dibuat oleh Kemensos,” ujar Musa. Jum’at (10/3/2023).
Dirinya berharap pengawasan akan pelaksanaan imbauan tersebut juga harus dimaksimalkan. “Jangan sampai, Surat Edaran dari Kordinator SDM Sosial dan juga dari Camat tersebut tak diindahkan, masih curi-curi kesempatan dari ketidaktahuan atau kepolosan para KPM,” pungkas Musa. *(Red)










