Gemasiber80news.com, LEBAK – Tak henti-hentinya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Komando AKP Malik Abraham,SPd terus memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Baru-baru ini Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RY (26) Warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 WIB di depan Ruko Pasar Rangkasbitung.
“Dari Pelaku RY Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 360.000,-,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd. Minggu (12/3/2024).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenaka Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Malik.
“Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak,” tukasnya. *(Rls/Red)