Latihan Dasar Kemiliteran dan Manajerial KDKMP Usaha Membangun Ekonomi Kerakyatan

Oleh: Agus Hiplunudin (Fasilitator dan Instruktur Manajer KDKMP 2026 sekaligus Ketua OKK DPD TMI Lebak)

Gemasiber80news.com, LEBAK – Pelatihan Dasar Kemiliteran Calon Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan  Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memiliki tujuan yang baik yaitu memperkuat karakter kepemimpinan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi yang visioner untuk membangun ekonomi kerakyatan. Juga memperkuat nilai-nilai kedisiplinan yang memang sangat diperlukan dalam membangun suatu misi untuk memajukan perkoperasian di Republik ini.

Selain dari itu latihan dasar militer calon pengelola KDKMP dan KNMP tersebut bertujuan untuk memperdalam wawasan kebangsaan, wawasan yang menjadi dasar bagi warga negara untuk menumbuhkan watak nasionalisme dan patriotisme sebagai refleksi kecintaan terhadap negara dan bangsa.

Setelah calon pengelola KDKMP dan KNPM menyelesaikan latihan dasar kemiliteran dari tanggal 17 Juni-15 Juli 2026 selanjutnya pada tanggal 16-31 Juli 2026 mereka akan dibekali pelatihan mengenai manajerial atau cara mengelola koperasi yang baik sesuai dengan anasir-anasir perkoperasian di Indonesia.

Gagasan mengenai koperasi banyak diulas oleh Sang Proklamator Republik Indonesia, Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Perkoperasian Indonesia. Menurutnya koperasi merupakan fondasi ekonomi kerakyatan yang bercirikan gotong-royong dan asas kekeluargaan.

Bung Hatta meyakini koperasi mampu membangun perekonomian yang adil ditandai dengan distribusi kekayaan dan sumber daya sehingga manfaatnya dirasakan oleh rakyat kecil (dengan ruang akses ekonomi yang tidak memadai) bukan hanya segelintir konglomerat belaka.

Gerakan koperasi saat ini yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto ritmenya sama seperti yang digagas oleh Bung Hatta itu, yakni di mana koperasi difokuskan untuk memperkuat posisi tawan para petani (yang sebetulnya mayoritas prefesi warga negara), termasuk para nelayan dan para pekerja (non pertanian).

Selain dari itu gerakan koperasi merupakan aksiologis gerakan ekonomi kerakyatan yang mampu memotong mata rantai distribusi yang dapat merugikan produsen dan konsumen. Selanjutnya pemikiran koperasi dicantumkan dalam konstitusi negara yatu pasal 33 UUD 45.

Desa Sebagai Pusat Perekonomian Berbasis Kerakyatan

Dengan adanya KDKMP maka nilai ekonomi pertanian dapat dijaga stabilitasnya sebab para petani di perdesaan dapat menyalurkan hasil pertaniannya melalui KDKMP.

Dengan demikian ini dapat memutus rantai hubungan petani dan tengkulak yang selama ini merugikan petani sebab mereka (tengkulak) memainkan harga sesuai dengan kehendak mereka yang berprinsip membeli semurah mungkin dan menjual semahal mungkin, dengan adanya KDKMP hasil pertanian dapat dihilirisasi hal ini menguntungkan bagi para petani.

Begitu pula arus komoditas pertanian dari desa ke kota dapat diatur sedemikian rupa ini merupakan upaya peningkatan ekonomi holistik yang dilakukan oleh pemerintah dari hulu ke hilir. Selain dari itu KDKMP juga diberi privilege untuk menjalankan gerai bisnis yang dapat dikembangkan.

Adapun gerai tersebut di antaranya Gerai Sembako (beras dan LPJ), Gerai Obat Murah/Apotik Desa, Gerai Klinik Desa, Gerai Kantor Koperasi yang nantinya difungsikan untuk penyaluran bantuan pemerintah seperti PKH dan bantuan sembako.

Gerai Pergudangan (cold storage/ cold chain) layanan pos/logistik, sewa tractor dan pendistribusian pupuk bersubsidi. KDKMP juga diberikan keleluasaan membuat gerai sesuai dengan potensi ekonomi desa serta kebutuhan masyarakat desa.

Gerai Unit Simpan Pinjam untuk memfasilitasi pelaku usaha di perdesaan dengan pemilik modal dengan demikian dapat memutus mata rantai rentenir di perdesaan.

KDKMP Sebagai Agregator Ekonomi Kerakyatan

KDKMP akan menjadi fasilitator kebijakan negara di level desa dan kelurahan dimana KDKMP mengintegrasikan berbagai program ketahanan pangan lintas kementerian agar program tersebut tepat sasaran pada level desa/kelurahan.

Dalam hal pemenuhan pangan nasional dengan mengorganisir surplus produksi lokal di mana KDKMP dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan  pangan bagi masyarakat di luar desa melalui skema kerjasama antara koperasi, BUMN maupun swasta.

Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan pangan desa sekala produksi yang terkoordinasi ditingkat desa di mana KDKMP turut menyokong pasokan pangan nasional secara berkelanjutan dan merata.

KDKMP juga berpotensi dapat memberikan devisa negara dalam hal ini melalui peningkatan produktivitas dan kualitas produk desa KDKMP membuka peluang untuk menjadi pemasok industri  pengolahan dan juga kesempatan ekspor komoditas unggulan yang bernilai tinggi.

Seperti yang telah dipaparkan bahwasanya KDKMP menjadi motor penggerak perekonomian kerakyatan yang demokratis yakni dari dan untuk rakyat yang mana rakyat dapat memberdayakan dirinya melalui gerakan koperasi ini.

Dengan demikian pelatihan dasar kemiliteran dan manajerial bagi calon pengelola KDKMP dengan misi yang telah dipaparkan di atas maka para pengelola koperasi harus memiliki nilai-nilai keutamaan seperti kedisiplinan dan kemampuan dalam pengelolaan koperasi.

Pada pelatihan dasar kemiliteran calon pengelola KDKMP diberikan materi tentang kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama tim, integritas, semangat pengabdian dan etos kerja.

Sementara pelatihan manajerial mereka akan dibekali dengan berbagai materi yang menyangkut tata kelola perkoperasian, manajemen sumber daya manusia (MSDM) perkoperasian dan lainnya yang disusun bersama kementerian teknis terkait.

Dengan demikian pelatihan ini merupakan usaha komprehensip untuk membangun gerakan koperasi Nasional yang yang handal dan menjadikan koperasi sebagai soko guru gerakan ekonomi kerakyatan (Wallahualam bissawab).   *(Uzex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *