Gemasiber80news.com, LEBAK – Setelah diadakan musyawarah antara masyarakat lingkungan dengan pihak perusahan tambang pasir kuarsa PT TCS yang berlokasi di Kampung Bayah 1(satu) Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang dalam hasil musyawarah itu pihak perusahan mengakomodir dan siap melaksanakan aspirasi warga, warga tidak keberatan pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Herman selaku Dirut Operasional tambang kuarsa PT.TCS saat di temui Wartawan RNews.com di ruang kerjanya Rabu 10 Mei 2023 menyampaikan terimakasih kepada Muspika Kecamatan Bayah, khusunya kepada Pemerintah Desa Bayah Barat serta seluruh masyarakat Kampung Bayah 1, yang telah memberikan kesempatan kepada perusahaan PT. TCS dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir.
“Pertama -tama saya ucapkan banyak terimakasih kepada pihak Muspika Kecamatan Bayah, Pemerintah Desa Bayah Barat, terlebih kepada warga masyarakat Bayah 1(satu), Alhamdulillah perusahaan kami yang bergerak di bidang pasir kuarsa dapat diterima dan diberi kesempatan oleh masyarakat, yang mana tanpa dukungan dari warga masyarakat, tentunya kami tidak mungkin bisa melakukan kegiatan sampai saat ini,” ungkap Herman.
Herman menambahkan, bahwa pihak perusahaan telah menerima aspirasi dan usulan dari warga setempat, dan usulan warga tersebut secara bertahap terus dilakukan oleh perusahaan.
“Untuk pekerja di tambang kami Alhamdulillah semua melibatkan orang pribumi dari mulai tenaga kerja produksi, tenaga keamanan, tenaga flagman semua orang pribumi, dan kami juga saat ini tengah dalam proses pembuatan 3 buah kolam IPAL, yang memang belum selesai dan berfungsi secara maksimal dalam upaya pengelolaan air limbah pencucian pasir, semoga dapat segera terselesaikan sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sekitar kegiatan perusahaan dapat segera terpenuhi,” tambah Herman.
Terpisah Nanang Bohel selaku warga masyarakat Bayah 1 (satu) menuturkan, bahwa kehadiran perusahan sedikit banyaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal kesempatan perekrutan tenaga kerja, hanya saja tentunya tanda mengesampingkan dampak dan kearifan lokal.
“Alhamdulillah, yang di fasilitasi oleh Pemerintahan Desa, kami warga yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pertambangan dan Ketua RT/RW sudah duduk bareng dengan pihak perusahaan untuk bermusyawarah dan Alhamdulillah pihak perusahan merespon baik apa yang menjadi aspirasi warga. Dan dengan adanya perusahaan tambang kuarsa yang berada di wilayah kami ini, jelas sedikit banyaknya tentunya telah memberikan manfaat. Salah satunya yaitu dapat merekrut tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan ada pendapatan untuk warga yang selama ini tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Bohel.
“Hanya saja, lanjut Bohel. Kami sebagai warga yang berdekatan langsung dengan aktivitas pertambangan berharap agar pihak perusahaan juga tidak mengabaikan terhadap potensi terjadinya dampak terhadap lingkungan dan kearifan lokal, karena mohon maaf apa bila perusahaan tambang kuarsa yang ada di Kampung Bayah 1(satu) ini tidak bermanfaat bagi masyarakat, mungkin kami dengan warga yang lain akan meminta kegiatan perusahaan ini di non aktifkan,” tegas Nanang yang akrab di panggil Bohel ini, Rabu (10/5/2023).
“Alhamdulillah PT.TCS ini bisa mengajak warga untuk dilibatkan sebagai buruh kerja, dan komunikasi dengan lingkungan pun enak, semoga komunikasi yang baik antara perusahaan ini akan terus terjalin dengan baik,” pungkas Bohel.
Saat wartawan menemui Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar (10/5/2023) mengatakan, dalam musyawarah tersebut, pihak Pemerintah Desa hanya berusaha memfasilitasi mediasi antara pihak perusahan dengan masyarakat, dan mengatakan bahwa pihak pemerintah Desa akan lebih mengutamakan kepada kepentingan Masyarakat.
“Betul bahwa sudah ada pertemuan antaran Ketua RT/RW dan masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan perusahan. Dalam hal ini pihak Pemerintahan Desa hanya untuk memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat, dan kami Pemerintah Desa tentunya akan mengikuti apa yang menjadi kepentingan masyarakat, kalau memang setelah adanya musyawarah ini pihak perusahaan dapat mengakomodir aspirasi dan usulan masyarakat yang terdampak, dan masyarakat tidak keberatan dengan aktivitas perusahan, ya kami pun dari pihak Pemerintah Desa akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan warga,” ungkap Usep.
Lanjut Usep, bahwa dalam musyawarah tersebut sudah dibuat dan di tanda tangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ketua RT/RW, masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan perusahaan.
“Dalam musyawarah tersebut sudah dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara pihak perusahan dengan warga, akan tetapi apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan isi dari SKB, sewaktu-sewaktu pihak Pemerintah Desa bisa mencabut SKB tersebut, dan terkait penggunaan jalan, saya juga sudah menyarankan kepada pihak perusahan agar melakukan komunikasi dengan pihak Dishub dan PUPR Provinsi,” pungkas Usep Suhendar. *(Dar/Red)











