Gemasiber80news.com, LEBAK – Camat Bayah Dadan Juanda, S.Sos.,M.A menghadiri sosialisasi penyuluhan Hukum dan peraturan mengenai pemerintahan desa tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Lebak, turut hadir sekaligus Narasumber dari Unit Tipikor Polres Lebak, Kejari Lebak dan Dinas PMD Lebak, peserta Kepala desa, BPD dan Prades serta yang lainnya bertempat di aula kantor Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis (22/6/2023)
Dalam sambutannya Camat Bayah Dadan Juanda, S.Sos,. M.A mengatakan, ” Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan iman, tak lupa juga kami ucapkan selamat datang kepada bapak/ibu dari Bagian Hukum Setda Lebak selaku penyelenggara kegiatan dan narasumber dari Unit Tipikor Polres Lebak, Kejari Lebak dan DPMD, Alhamdulillah hari ini telah digelar sosialisasi penyuluhan hukum dan peraturan mengenai pemerintahan desa tahun anggaran 2023, dalam hal ini saya berharap kepada para peserta agar betul-betul mengikuti kegiatan ini, tandas Camat yang energik dan familiar ini.
Sanusi Kepala Desa Sawarna Timur yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Bayah mengungkapkan, Pertama perkenalkan saya Sanusi Kepala Desa Sawarna Timur, dalam hal ini saya ingin menyampaikan terkait persoalan, contohnya di APBDes tidak di anggarkan tetapi kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, misalkan ada warga yang mau melahirkan dan lain-lain, mohon penjelasannya, ungkap Sanusi.
Senada Usep Suhendar Kepala Desa Bayah Barat juga menyampaikan terkait pertanahan, yang mana persoalan tersebut sebetulnya telah muncul sebelum saya menjabat tukasnya.
Atas pertanyaan dari ke dua peserta tersebut, Narasumber menjelaskan, terkait pertanyaan dari Pak Jaro Sanusi dan pak Jaro Usep laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan, walaupun saya rasa mungkin jawaban saya di anggap tidak memuaskan, terangnya.
Pantauan awak media kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum ini berjalan lancar dab tertib. *(Ben/Red)











