Gemasiber80news.com, LEBAK – Menindaklanjuti surat pengaduan dari Warga Desa Situregen dan Panggarangan, pada hari Jum’at 28 Juli 2023 perihal pengambilan pasir secara ilegal/masif di wilayah pesisir pantai Panggarangan, dihimbau kepada para pengusaha dan Korlap agar menghentikan kegiatan tersebut.
H. Agus Sumardi Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan saat ditemui diruang kerjanya membenarkan,” Iya hari ini Senin 7 Agustus 2023 kami dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah melayangkan surat larangan melakukan kegiatan pertambangan di seluruh pesisir pantai kecamatan Panggarangan, Katanya.
Selanjutnya H. Agus juga meminta kepada semua baik pengusaha,Korlap dan para penambang agar mengindahkan atau mematuhi larangan tersebut, karena apabila tetap membandel maka kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sangsi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Tegas H. Agus.
Pantauan awak media anggota Satpol PP Kecamatan Panggarangan mendatangi semua lokasi yang berada di pesisir pantai Kecamatan Panggarangan untuk memberikan surat larangan sekaligus sosialisasi tentang larangan tersebut. *(Red)








