Puluhan Pencuri Motor Ditangkap

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Lebak berhasil menangkap tiga belas pelaku kasus pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Penangkapan kepada pelaku spesialis pencurian sepeda motor tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian selama dua pekan terakhir mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan motor, baik itu dirumahnya ataupun ditempat tempat keramaian.

Dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Suyono, ketigabelas pelaku yang ditangkap itu sepuluh diantaranya merupakan pelaku lapangan yang langsung menjalankan aksi pencurian sepeda motor, sedangan untuk tiga orang lagi merupakan penadah. Kata Kapolres, pelaku mayoritas warga Lebak dengan inisial SA(22), AK(39), HK(41), SK(25), MS(28), FA(23), JA(22), AF(25), AMF(25), DJ(41), KJ(29), MSR(22), JA(22).

“Mereka kita tangkap karena sebelumnya banyak warga yang melaporkan kehilangan motornya, setelah kita selidiki dan lakukan pendalaman. Ya akhirnya kita menangkap para pelaku ini,”kata Kapolres Lebak, kepada sejumlah wartawan, pada saat jumpa pers, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lebak, Rabu (2/8/2023).

Kapolres melanjutkan, pelaku pencurian tersebut dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari mencongkel jendela atau pintu rumah milik korban yang sedang terlelap tidur, dan merusak stop kontak motor dengan menggunakan kunci letter T. Kemudian kata Kapolres, motor motor hasil curian oleh para pelaku dijual kepada penadah dengan harga Rp2 juta sampa Rp4 juta rupiah.

Sehingga kata Kapolres, para pelaku bisa dikategorikan spesialis pencurian motor didalam rumah. Serta melakukan aksinya dimalam hari sekira pukul 22.00 Wib sampai dini hari, selain itu juga mereka melakukan aksinya ditempat tempat keramaian seperti pasar dan lainnya.

“Para pelaku pencurian kemudian menjual sebagian hasil curiannya kepada penadah seharga Rp2 juta sampai Rp4 juta. Biasanya mereka beroperasi di rumah rumah saat warga tertidur pulas,”ucap Kapolres.

Saat ini kata Kapolres para pelaku dan 20 motor hasil curian diamankan di Mapolres Lebak. Bagi warga yang merasa kehilangan, pihaknya mempersilahkan warga untuk mendatangi Mapolres sambil membawa surat surat sah kepemilihan atau bukti bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.   *(Joy/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *