Gemasiber80news.com, LEBAK – Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah, S.IP, MM, Kasi Ekbang Badria, Kasat Pol PP H.Agus Sumardi, Babinsa Sertu Empud Saripudin, Kepala Desa Ika Sukandi, BPD,RT/RW, Tokoh Masyarakat, PLD, Prades, PKK, Lembaga desa dan lainnya, bertempat di Aula Kantor Desa Cibarengkok, Selasa (5/9/2023)
Dasar hukum, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, Permendes dan PDT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan menteri desa nomor 16 tahun 2019 tentan Musdes dan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang desa.
Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi, S.PdI dalam sambutannya mengatakan,”Alhamdulillah hari ini kita menggelar musyawarah desa terkait pembahasan Raperdes dan uji publik RKPDes tahun 2024, semoga pada pelaksanaannya nanti berjalan lancar sesuai dengan perencanaan, insyaallah desa kita juga mendapatkan program dari aspirasi, ujar Kades yang familiar ini.
Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah saat memberikan sambutannya meminta Kepala, Prades dan lembaga agar menggunakan anggaran dari pemerintah harus sesuai dengan aturan, tak lupa saya juga mengapresiasi terhadap Pemdes Cibarengkok terkait capaian PBB yang maksimal semoga hal-hal yang baik ini tetap dipertahankan, ungkap Camat yang energik ini.
Pantauan awak media kegiatan Musdes ini berjalan lancar dan tertib. *(Red)











