Bahu Jalan Kabupaten Jadi Tempat Penyimpanan Batubara, Kasatpol PP Panggarangan: Pengusaha Terlalu Egois

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Tambang batubara Ilegal semakin marak, para pengusaha/korlap seakan tak mengindahkan larangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panggarangan.

Pasalnya hal tersebut nampak terlihat dengan sembarangan menyimpan batubara di pinggir jalan Kabupaten bahkan batubara tersebut menutupi sebagian badan jalan yang diangkut menggunakan roda 2 dari masing-masing lubang dan sangat mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana kepada awak media dirinya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kepada para pengusaha/korlap tambang batubara yang menyimpan batubara sembarangan di badan/bahu jalan kabupaten

“Saya sangat menyayangkan kepada para pengusaha/korlap tambang batubara yang menyimpan barang di pinggir jalan Kabupaten bahkan yang saya lihat sebagian badan jalan di tutupi batubara yang tepatnya di kampung Nagrak dan juga tempat lainya di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak , dan Ini terlalu nyolok mata (egois) seakan tidak mengindahkan larangan dari pihak Forkopimcam setempat,” kata Usep Herdiana Kamis (11/12024)

Usep Herdiana juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan semua kegiatan tambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Panggarangan khusus di Desa Situregen yang menyimpan batu bara sembarangan di sebagian badan jalan Kabupaten untuk memberikan teguran dan serta himbauan kepada para pengusaha/korlap tambang batubara tersebut, karena ini juga sangat menghawatirkan keselamatan pengendara roda 2 maupun roda 4 saat melewati jalan tersebut,” ujarnya

“Dengan waktu dekat kami dari pemerintah Kecamatan Panggarangan akan melakukan pendataan ke lokasi batubara di wilayah Kecamatan Panggarangan untuk menegur dan memberikan himbauan kepada para pengusaha/korlap agar mereka bisa mengindahkan larangan dari Kecamatan yang beberapa kali pernah di lakukan baik melalui surat, maupun Inspeksi mendadak (Sidak),” tukasnya

Dan selain akan melakukan pendataan di lubang batubara sambung Usep Herdiana, kami juga akan melakukan hal yang serupa ke lokasi tambang emas yang ada di wilayah Kecamatan Panggarangan untuk melakukan pendataan dan penertiban,” pungkasnya.

Pantauan tim awak media batubara tersebut banyak disimpan di bahu Jalan yang berpotensi membahayakan para pengguna jalan.   *(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *