Gemasiber80news.com, LEBAK – Belakangan ini semakin marak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga kuat tak memiliki ijin (Bodong) khususnya di wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, masyarakat Kecamatan Bayah dan sekitarnya diresahkan oleh cara penagihan beberapa oknum mantri Bank Keliling (KSP) dan Bank Emok, yang mengabaikan etika, yang kerap memaksa dan suka marah-marah apabila nasabah belum bisa bayar cicilan, Kamis (25/1/2024).
Dari keterangan narasumber yang berhasil di himpun tim investigasi awak media di lapangan, memberikan keterangan, bahwa banyak terjadi rumah tangga yang berantakan bahkan terjadi perceraian, akibat si istri punya utang ke Bank Keliling atau Bank Emok, tanpa sepengetahuan dan ijin si suami, yang akhirnya terjadi pertengkaran dan tidak sedikit berakhir dengan perceraian.
Dan dari hasil Investigasi tim media di lapangan, ternyata banyak yang mengaku sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akrab di sebut Bank Keliling ini tidak memiliki Badan Hukum.
Salah seorang Bos Bank Keliling inisial ‘Dsn’ seorang warga pendatang, yang berhasil di temui dan di wawancarai oleh tim investigasi media, mengaku bahwa dia sebelumnya bekerja kepada bosnya. Dan sekarang dia sedang merintis dan baru berjalan setengah tahun (6 bulan-red). Dan saat ditanya apakah sudah memiliki Badan Hukum (BH) Koperasi, dia menjawab tidak memiliki.
“Belum pak (ke awak media-red), saya lagi merintis baru setengah tahun, nanti akan kami urus sambil berjalan,” kata Dsn, Rabu (24/1/2024.
Dan juga mengaku, pembukuan dan administrasi masih menginduk kepada ‘Hrn’ mantan bos nya itu.
“Dengan semakin maraknya pengusaha yang mengatasnamakan Koperasi tersebut. Yang dalam faktanya semestinya dapat mensejahterakan anggotanya, tapi malah sebaliknya akibat suku bunga yang tinggi / bulan malah banyak menyengsarakan anggotanya/nasabah, mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Bayah, Yoga Gunawan.
Yoga secara tegas mengatakan, pihak Dinas Koperasi Lebak harus dapat membenahi dan menindak tegas para pengusaha yang menggunakan label badan usaha Koperasi ini, yang padahal jelas-jelas mereka melakukan praktek lintah darat yang telah melanggar aturan suku bunga perbankan dan otoritas jasa keuangan (OJK), tegas Yoga.
“Yang lebih parah lagi, sekarang banyak orang-orang yang meminjamkan uang tanpa mengantongi ijin usaha koperasi yang berbadan hukum dan dengan suku bunga tinggi/bulan, imbuhnya.
Apabila praktik seperti ini tetap di biarkan, hal yang mustahil perekonomian dan usaha masyarakat kecil yang menggunakan pinjaman dari bank keliling dan bank emok dengan suku bunga tinggi dapat meningkatkan ekonomi kecil masyarakat, yang jelas akan membuat usahanya, terseok-seok hidup enggan mati tak mau, tegas Yoga, Kamis (25/1/2024).
Senada Agus Ruswandi yang kerap disapa Agus Rai pengurus MUI Kecamatan Bayah juga berharap kepada instansi yang berwenang untuk segera menertibkan KSP/Bank Keliling yang tidak berijin, tandasnya.
Saat tim media mau minta tanggapan pihak Dinas Koperasi Lebak, sambungan WhatsApp Sekdis Imam Swangsa belum merespon, Kabid Dinas Koperasi Lebak pun sedang tidak aktif, dan Wasdal Dinkop Lebak Rully mengaku sedang sakit. *(Joy/Red)











