Gemasiber80news.com, LEBAK – Sudah jatuh tertimpa tangga beginilah nasib petani, kemarau panjang ditambah harga pupuk naik terus di kios-kios pupuk yang ada di Kecamatan Bayah, padahal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 227.500/100 Kg faktanya mereka jual dengan harga 255.000, dengan kenaikan harga yang terbilang tinggi tersebut dikeluhkan oleh warung pengecer/ para petani yang ada di Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
HD salah seorang petani asal Sawarna mengeluhkan dengan harga pupuk di warung/agen Rp.340.000/100Kg, jujur saya sangat keberatan, ujarnya Sabtu (24/2/2024)
“Kami berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas para oknum tersebut.
M.Bendi Aktivis Lebak Selatan angkat bicara,”Iya Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi, tandasnya.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi Pupuk bersubsidi sektor Pertanian, kebijakan untuk memfokuskan dua pupuk subsidi ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani. Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja.
Masih kata Bendi sesuai peraturan yang berlaku penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup , sesuai alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai sanksi bagi yang melanggar, ijin distribusi bisa saja dicabut, dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pantauan dan penelusuran tim awak media di lapangan banyak petani yang mengeluhkan terkait harga yang naik dan susah untuk mendapatkannya. *(Tim/Red)











